SOLOPOS.COM - Sukarelawan pendukung Didik Andriatno menunjukkan tanda terima surat aduan dari Polres Wonogiri di Pojok, Ngabeyan, Sidoharjo, Wonogiri, Minggu (29/9/2019). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, bakak menyelesaikan persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngabeyan, Sidoharjo. Bupati mempunyai waktu sebulan untuk menyelesaikannya.

Bupati harus turun tangan karena panitia tingkat desa tak dapat menyelesaikannya. Bupati akan menyelesaikan persoalan tersebut pada 1 Oktober hingga 1 November.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Seperti diketahui, selain mengadu ke polisi terkait politik uang, tim sukarelawan cakades nomor urut 2 Ngabeyan Didik Andriatno mengajukan surat penolakan hasil pilkades karena ada panitia yang diduga tidak netral.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, kepada Solopos.com menyampaikan panitia Pilkades Ngabeyan tidak bisa menyelesaikan aduan sukarelawan Didik dalam waktu yang ditentukan, 27-30 September.

Selanjutnya Bupati yang akan menyelesaikannya. Sebenarnya, tim pengendali tingkat kecamatan sudah memberi jawaban kepada sukarelawan Didik.

Menurut tim pengendali, panitia sudah bertugas sesuai prosedur. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diadukan tidak netral sudah diberhentikan sebelum pemungutan suara, 25 September.

“Berdasar regulasi [Perda dan Perbup ihwal pilkades], Bupati hanya menyelesaikan perselisihan hasil pilkades. Teknisnya bagaimana, itu kewenangan Bupati. Kalau soal proses pilkades seperti dugaan ketidaknetralan panitia, penyelesaiannya harus di PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara],” ulas perempuan yang disapa Fitha itu saat ditemui Solopos.com, Rabu (2/10/2019).

Ketua Panitia Pilkades Ngabeyan, Nanang Hardi, mengonfirmasi aduan sukarelawan Didik belum bisa diselesaikan. Panitia sudah berusaha menyelesaikannya. Namun, pengadu belum bisa menerima.

“Kemungkinan besar memang akan diselesaikan Bupati,” ucap Nanang.

Bupati Joko Sutopo memastikan akan meminta klarifikasi semua pihak terkait. Dia bakal menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.

Camat Sidoharjo yang juga bagian dari Tim Pengendali Pilkades, Mulyono, mengaku sudah menjelaskan kepada sukarelawan Didik bahwa penanganan anggota panitia yang diduga tak netral merupakan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Apabila terbukti tidak netral, BPD dapat memberi sanksi administrasi. Dia juga sudah menjelaskan aduan tidak dapat membatalkan hasil pilkades.

“Hasil pilkades hanya dapat dibatalkan Bupati setelah mendapat putusan yang tetap dari PTUN,” kata Camat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya