SOLOPOS.COM - Wisatawan mancanegara beraktivitas di kawasan, Pantai Kuta, Bali, beberapa waktu lalu. (Antara/Nyoman Budhiana)

Solopos.com, DENPASAR – Pelaku pariwisata di Bali membantah informasi adanya pembatalan wisatawan secara massal atau besar-besaran dampak dari penetapan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Association of The Indonesian Tours and Travels Agencies (Asita) Bali, I Putu Winastra, menjelaskan tidak ada pembatalan kedatangan wisatawan yang dirasakan oleh travel agent, reservasi masih berjalan dengan normal walaupun terjadi penurunan pasca KTT G20.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Asita menegaskan UU KUHP tersebut tidak langsung berlaku, ada masa sosialisasi selama tiga tahun.

“Isu ini harus diluruskan karena UU KUHP ini akan berlaku 3 tahun lagi, dan kami yakin implementasinya tidak akan merugikan pariwisata,” jelas Winastra saat dihubungi Bisnis, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Heboh Pasal Perzinaan, Tim KUHP: Esensinya Sama, Pelapornya yang Bertambah

Menurut Winastra, isu ini sengaja diembuskan oleh pihak tertentu atau kompetitor Bali yang tidak ingin wisata Bali pulih.

Sementara itu, Ketua Bali Tourism Board (BTB) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, menjelaskan pemberlakuan Pasal 415 di UU KUHP yang menjadi polemik hingga luar negeri dan disorot media asing merupakan bentuk kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

“Justru KUHP yang baru ini lebih mempertegas KUHP yang lama, sekarang pasal itu sifatnya delik aduan, selama tidak ada yang mengadu ya tidak bisa dipermasalahkan (dipidana), justru ini lagi diatur dengan pemerintah, agar masyarakat tidak main hakim sendiri, tidak semua bisa melapor,” jelas Partha Adnyana.

Baca Juga: Hukuman Koruptor Lebih Ringan di KUHP Baru, Ketua KPK: Kami Punya UU Sendiri

Menurut Partha, reaksi yang terjadi di luar negeri yang banyak ditulis media asing tersebut karena kurangnya sosialisasi kepada mereka.

Pemerintah diharapkan mampu menyelesaikan polemik tersebut sehingga wisman tidak takut datang ke Bali.

Pelaku pariwisata tidak memiliki kewenangan yang luas dalam melakukan sosialisasi.

Masyarakat Bali khususnya pelaku pariwisata diminta tidak reaktif dengan polemik yang terjadi, karena ini berpotensi memberi peluang bagi kompetitor Bali mengambil wisman yang seharusnya ke Bali.

Baca Juga: Pasangan Tak Resmi Check In Hotel Bisa Dipidana, Begini Aturannya di Sukoharjo

“Kami minta ini tidak menjadi polemik agar ini tidak dimanfaatkan oleh kompetitor Bali,” ujar dia.

Pasal 415 UU KUHP yang menjadi sorotan luar negeri berbunyi “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana paling lama satu 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II”.

Pasal ini menjadi kontroversi di luar negeri karena tidak mendapat penjelasan yang baik soal konteks pasal tersebut.

Baca Juga: Beberapa Pasal RKUHP Mengancam Iklim Usaha dan Investasi

Padahal pasal tersebut bersifat delik aduan. Aduan hanya boleh dilayangkan oleh pihak yang terikat perkawinan dengan pelaku, orang tua dan anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polemik KUHP, ASITA Sebut Tidak Ada Pembatalan Kunjungan ke Bali”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya