Bila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU menjadi sejarah hukum Indonesia.
Perubahan besar dalam UU KUHP adalah tidak menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok namun bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.