Semarang
Rabu, 23 Oktober 2019 - 01:20 WIB

Pimpinan Cabang Kecipratan Fee Pembobolan Rp28,7 M di BRI Purbalingga

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pegawai BRI Purbalingga seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — John Richard, penasihat hukum dua pegawai BRI Cabang Purbalingga yang diadili dalam perkara pembobolan Rp28,7 miliar bank pemerintah tersebut mengungkapkan adanya aliran fee kepada pimpinan cabang lembaga keuangan itu.

Hal tersebut disampaikan John saat menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap Associate Account Officer BRI Purbalingga Imam Sudrajat dan Account Officer Endah Setiorini yang menjadi terdakwa dalam kasus pembobolan BRI Purbalingga itu.

Advertisement

"Berdasarkan fakta, pimpinan cabang BRI Purbalingga ini memperoleh fee dari para debitur yang tersangkut dalam kasus tersebut," ungkapnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, (22/10/2019).

Ia memastikan kedua kliennya tidak menerima sepeser pun uang dari para debitur yang memalsukan dokumen agar bisa memperoleh kucuran pinjaman dari BRI itu. Kedua kliennya itu justru dikorbankan dalam perkara ini.

John juga menyoroti tentang tidak adanya upaya kejaksaan untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen untuk memperoleh kredit di BRI tersebut. "Pemalsuan dokumen tidak diungkapkan dalam perkara ini. Seharusnya pemalsuan dokumen itu yang harus ditindak secara hukum terlebih dahulu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

Advertisement

Dua pegawai BRI Cabang Purbalingga yang diadili dalam dugaan pembobolan bank tersebut sebesar Rp28,7 miliar dengan modus kredit menggunakan nama orang yang diakui sebagai pegawai perusahaan tersebut. Kedua pegawai BRI tersebut masing-masing Associate Account Officer BRI Purbalingga Imam Sidrajat dan Account Officer Endah Setiorini.

Keduanya didakwa terlibat dalam pembobolan tersebut karena menyetujui pengajuan pinjaman 171 debitur bermasalah itu. Keduanya diadili bersama tiga terdakwa lain, masing-masing Direktur PT Banyumas Citra Televisi (Banyumas TV) Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan bendara perusahaan yang masih dalam satu grup korporasi itu, Yeni Irawati.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif