SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan pimpinan BRI Cabang Purbalingga berinisial ZN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembobolan bank yang ia pimpin dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp28 miliar.

Selain pimpinan cabang, kata Asisten Pidana Khusus Kejakti Jateng Ketut Sumedana di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2019), penyidik juga menetapkan Asisten Manajer Pemasaran Kredit BRI Cabang Purbalingga berinisial EH juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Ada dua tersangka, pimpinan cabang dan asisten manajer pemasaran kredit,” katanya.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Menurut dia, keduanya masing-masing memiliki wewenang. Tersangka ZN menyetujui pengajuan kredit yang nilainya di atas Rp250 juta, sementara EH untuk kredit yang nilainya di bawah Rp250 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menuturkan bahwa keduanya menyetujui mengajuan kredit meski banyak yang palsu atau fiktif. Alasannya, lanjut dia, sudah ada nota kesepahaman dengan perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan BRI itu.

Terhadap keduanya, kata dia, akan segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk diperiksa. Atas penetapan dua tersangka baru ini, dia menyebutkan total tersangka dalam tindak pidana korupasi di BUMN tersebut mencapai tujuh orang.

Seperti diberitakan sebelumnya, modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliara rupiah itu dengan cara pengajuan pinjaman dari pegawai yang dipalsukan. Para nasabah yang mengajukan kredit merupakan pegawai suatu perusahaan yang status kepegawaiannya dipalsukan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya