SOLOPOS.COM - Tiga terdakwa kasus pembobolan BRI Purbalingga seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktur PT Banyumas Citra Televisi (Banyumas TV), Firdaus Vidhyawan, didakwa membobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp28,7 miliar dengan modus kredit menggunakan nama orang lain yang diakui sebagai pegawai perusahaan tersebut.

Kasus bos Banyumas TV itu diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/10/2019). Dalam persidangan, Firdaus dijerat bersama-sama dengan Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha dan bendahara perusahaan yang masih dalam satu grup korporasi itu, Yeni Irawati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa penuntut umum Sri Heryono mengatakan tindak pidana korupsi di Purbalingga itu terjadi antara kurun waktu 2015 hingga 2017. Para terdakwa diketahui mengajukan kredit ke BRI Cabang Purbalingga dengan mengatasnakaman para karyawannya yang pembayaran gajinya melalui pay roll di bank pemerintah itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Selama kurun waktu tersebut, para terdakwa telah mengajukan 171 nama untuk mendapat pinjaman yang disetujui dan dicairkan oleh pihak BRI. Belakangan hari, diketahui 89 orang dan 171 nama debitur tersebut bukanlah pegawai tetap di perusahaan yang dipimpin para terdakwa.

“89 Debitur itu diketahui sebagai orang yang hanya dipinjam namanya dan diakui sebagai pegawai tetap,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Andi Astara tersebut.

Setelah kredit BRI-Guna tersebut disetujui dan dicairkan, kata dia, hanya 3% uang yang diberikan kepada para debitor, sementara sisanya diambil tunai oleh terdakwa. Atas perbuatan itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Selain ketiga terdakwa, terdapat pula dua pegawai BRI Cabang Purbalingga yang diadili dalam berkas terpisah pada perkara yang sama. Keduanya adalah associate account officer BRI Purbalingga Imam Sidrajat dan account officer Endah Setiorini.

Kedua insan perbankan itu didakwa terlibat dalam pembobolan tersebut karena menyetujui pengajuan pinjaman 171 debitur bermasalah tersebut. “Kedua terdakwa menyetujui dan mencairkan pinjaman tanpa melalui survei yang benar terhadap calon peminjam dan agunannya,” ungkapnya.

Atas dakwaan jaksa tersebut, para terdakwa pembobolan BRI Purbalingga itu akan mengajukan eksepsi dalam kasus korupsi yang akan disampaikan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pekan depan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya