SOLOPOS.COM - Kondisi gudang mebel milik CV Deckind and Wood yang terbakar di Dukuh Grabyak, Desa Doyong, Miri, Sragen, Rabu (2/10/2019). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus kebakaran gudang mebel CV Deckind and Wood di Desa Doyong, Miri, Sragen, Oktober 2019 lalu, dengan kerugian lebih dari Rp20 miliar memasuki tahap persidangan. Tersangka, Cipto Sujarwo, 60, terancam hukuman lima tahun penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, mengatakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada akhir Desember 2019 lalu. Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sedianya digelar pada Selasa (7/1/2020), namun sidang itu urung digelar karena ketidakhadiran saksi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Honda Luncurkan Varian Baru dari CBR 150R

“Kami sudah mengirimkan undangan kepada saksi yakni pemilik perusahaan dan dua karyawan yang ada di dalam gudang itu saat kejadian. Namun, kami belum mendapat kepastian akan kehadiran mereka,” ujar Wahyu Saputro saat ditemui Solopos.com di PN Sragen, Selasa.

Cipto Sujarwo, petani setempat dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Dalam materi dakwaan, disebutkkan sebelum kebakaran itu terjadi, Cipto Sujarwo sudah diperingatkan oleh petani lainnya.

“Kebetulan siang itu angin bertiup cukup kencang. Oleh petani lain, Pak Cipto sudah diperingatkan supaya tidak membakar tebon [tanaman jagung kering yang sudah dipanen]. Namun, dia mengabaikan peringatan itu dengan alasan sudah biasa membakar tebon dan tidak pernah terjadi kebakaran,” papar Wahyu.

Celaka bagi Cipto Sujarwo, api hasil pembakaran tebon itu bertebaran ke mana-mana setelah ditiup angin kencang. Daun jagung kering yang terbakar itu kemudian masuk ke gudang mebel yang berisi tumpukan ratusan kayu kering. Bahan baku mebel dan aneka kerajinan kayu itu akhirnya ludes terbakar dalam semalam.

“Kebetulan bagian belakang gudang mebel itu terbuka sehingga dedaunan yang terbakar itu mudah masuk. Apalagi saat itu angin bertiup sangat kencang,” jelas Wahyu.

Megah! Gedung Terpadu Setda Sukoharjo Punya 10 Lantai

Dalam hal ini, Cipto Sujarwo dianggap lalai hingga mengakibatkan kebakaran yang mengancam nyawa dua pekerja gudang mebel. Saat kejadian, di dalam gudang itu terdapat dua pekerja. Mereka bisa menyelamatkan diri sebelum api membesar.

“Dua pekerja ini bisa disebut calon korban. Kalau sampai dia jadi korban, pasal yang dipakai beda lagi. Jadi, yang dipakai Pasal 188 KUHP karena kelalaian terdakwa menghadirkan bahaya umum bagi pihak lain,” ucap Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya