SOLOPOS.COM - Pesawat Susi Air (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat penerbangan Alvin Lie menyebut proses pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara, sebagai sebuah tindakan yang sembrono dan membahayakan keselamatan penerbangan.

Menurutnya, tidak semua orang bisa masuk ke area sisi udara dari sebuah bandara. Area yang dimaksud adalah berupa apron, tempat parkir, landasan pacu, termasuk hanggar, dan lainnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Secara teknis untuk memindahkan pesawat, pergerakan pesawat itu harus dilakukan oleh personel yang berlisensi dan memiliki sertifikat keahlian di bidangnya,” kata Alvin seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis, Jumat (4/2/2022).

Dia mengaku belum pernah melihat kasus serupa sebelumnya. Apalagi, pengusiran dilakukan dengan alasan masa kontrak yang telah berakhir dan proses pemindahan pesawat juga dilakukan oleh Satpol PP, bukan orang yang profesional di bidangnya.

Baca Juga: Diusir dari Hanggar Malinau, Susi Air akan Tempuh Jalur Hukum?

Alvin mencontohkan, orang yang membawa alat untuk mendorong pesawat saja harus memiliki lisensi. Petugas tersebut harus tahu di mana mengaitkan roda pesawat, bagaimana cara mengendalikannya, dan ketika pesawat itu digerakkan harus ada tanda-tanda khusus, seperti lampu pengamanan dan lainnya.

“Jadi ini bagian dari persyaratan keselamatan penerbangan. Saya enggak pernah ketemu [kasus] begitu. Kalau mau begitu [disuruh pindah karena habis kontrak], itu Angkasa Pura kemarin itu banyak pesawat yang langsung dikeluarkan, karena selama pandemi Covid-19 maskapai banyak yang kesulitan keuangan, membayar sewa terlambat, dan sebagainya. Tapi ada toleransi di sana. Sembrono sekali ini,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Malinau membeberkan sejumlah alasan utama mengapa pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama penyewaan hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing.

Baca Juga: Maskapai Susi Air Terusir dari Bandara Malinau, Ini Kisahnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, ada tiga pertimbangan yang mendasari pemerintah Kabupaten Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa pemanfaatan hanggar kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atau yang dikenal dengan Susi Air.

Pertama, karena telah berakhirnya masa kontrak tahunan di antara kedua belah pihak. Kedua, pemerintah tidak siap dalam menyiapkan tempat.

Ketiga, ada kewajiban-kewajiban yang tidak dilakukan atau dipenuhi oleh pihak Susi Air.

Sementara itu, terkait alasan dikeluarkannya pesawat Susi Air oleh Satpol PP, Ernes menjelaskan karena Pemerintah Kabupaten Malinau telah tiga kali berkirim surat kepada maskapai tersebut.

Dia menilai, semestinya Susi Air dapat segera mengosongkan hanggar itu sesuai dengan klausul dalam perjanjian kontrak.

“Mengingat lahan milik pemda, maka tenaga yang membantu mengeluarkan pesawat adalah Satpol PP,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya