SOLOPOS.COM - Plakat cagar budaya sekaligus pengumuman tentang Situs Benteng Keraton Kartasura di Kompleks Benteng Kartasura, Sukoharjo sejak Jumat (15/7/2022). (Solopos.com/ Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Plakat cagar budaya sekaligus pengumuman tentang situs benteng Keraton Kartasura telah dipasang di empat sisi Kompleks Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo.

Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo, Atik Ardiati mengatakan plakat tersebut telah dipasang sejak Jumat (1/7/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Dengan pemasangan plakat cagar budaya pemberitahuan itu diharapkan masyarakat dapat teredukasi, karena hal tersebut sebagai salah satu bentuk sosialisasi ke masyarakat,” katanya saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Atik menambahkan dengan pemasangan papan itu harapannya masyarakat lebih mengetahui, mengerti dan bisa ikut memelihara, menjaga, melindungi, serta melestarikan cagar budaya.

Sementara itu, abdi dalem Keraton Solo yang juga turut menjadi juru kunci eks Keraton Kartasura, Slamet, mengatakan plakat tersebut dipasang di empat lokasi.

Baca juga: Persis Kasus Pertama, Pemilik Ndalem Singopuran Bisa Jadi Tersangka?

“Di sebelah sini [di samping tembok Benteng Baluwarti yang dijebol], disebelah utara tembok dekat permukiman warga, di sebelah timur dekat jalan raya, sama di sebelah selatan sebelum ke pintu masuk Keraton Kartasura,” kata dia saat ditemui saat membersihkan kompleks makam di eks Gedong Obat, Kartasura.

Sementara itu berdasarkan pantauan Solopos.com di lokasi, plakat tersebut berukuran 50 cm x 70 cm. Plakat bertuliskan “Situs Benteng Keraton Kartasura Dilindungi Undang-undang”.

Sementara, papan lain yang berukuran 1 meter x 2 meter bertuliskan pengumuman sanksi bagi warga atau siapapun yang melakukan pelanggaran.

Pengumuman tersebut berdasar atas Undang-undang no. 11/2010 tentang cagar budaya dan keputusan bupati sukoharjo no.646/270 tahun 2022 tentang Penetapan Situs Benteng Keraton Kartasura Sebagai Cagar Budaya di Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Update Kasus Penjebolan Benteng Ndalem Singopuran! PPNS Periksa 5 Saksi

Ada enam poin yang dituliskan dalam pengumuman tersebut di antaranya sanksi terkait pengalihan kepemilikan cagar budaya tanpa izin. Kedua mengatur tentang sanksi atas pelanggaran dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian.

Pengumuman itu juga menyatakan sanksi atas perusakan dan pencurian baik sebagian maupun seluruh cagar budaya. Tak hanya itu pada poin keempat ditulis tentang sanksi pemindahan dan atau pemisahan cagar budaya.

Sedangkan poin ke lima menulis tentang sanksi pengubahan cagar budaya dan poin terakhir menuliskan tentang pendokumentasian cagar budaya baik seluruh maupun sebagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan atau yang menguasainya.

Kabid Kebudayaan Disdik Sukoharjo, Siti Laela, beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah dan strategi atas perusakan kedua benteng.

“Langkah-langkah yang akan kami lakukan untuk menyelamatkan BCB di Kabupaten Sukoharjo, kami akan menginventarisasi lagi mengenai cagar budaya,” jelasnya.

Baca juga: Penyidik Segera Panggil Saksi Perusak Pagar Ndalem Singopuran Kartasura

“Pendataan sudah, kami inventarisasi lagi. Mana-mana yang akan kami petakan untuk di berikan papan nama dan pelabelan,” tambahnya dalam dialog interaktif bertajuk Penyelamatan Cagar Budaya di Radio Republik Indonesia Surakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya