SOLOPOS.COM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid usai melakukan pemeriksaan kepada lima saksi di Mapolsek Kartasura, Jumat (15/7/2022). (Solopos.com/ Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kasus kedua penjebolan benteng Keraton kartasura tepatnya pagar tembok Ndalem Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jumat (8/7/2022) lalu,  memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid melakukan pemeriksaan kepada lima saksi di Mapolsek Kartasura, Jumat (15/7/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Jadi hari ini [Jumat] kami melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga [mengetahui kejadian] perusakan di Ndalem Singopuran, ada 5 orang yang kami periksa [atas kasus] dengan dugaan perusakan itu,” kata Harun Ar-Rasyid saat ditemui di Mapolsek Kartasura.

Pada tahap pemeriksaan saksi ini dilakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi sejak pukul 08.30 WIB.  Menurutnya pemeriksaan saksi penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran dilakukan minimal satu hingga dua jam dengan pertanyaan yang berbeda, tergantung porsi saksi sebagai apa.

Sementara, sebagai pemeriksa terdiri atas empat orang dari PPNS BPCB Jawa Tengah.

Baca juga: Penyidik Segera Panggil Saksi Perusak Pagar Ndalem Singopuran Kartasura

“Banyak [pertanyaan] rata-rata 20 pertanyaan [untuk masing-masing saksi], pemilik belum kami periksa jadi kami hanya memeriksa saksi-saksi yang memang melihat secara langsung. Nanti kami jadwalkan pekan depan [untuk pemeriksaan pemilik lahan],” jelas Harun.

Ditanya terkait siapa saja yang diperiksa terkait penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran, pihaknya menyebut saksi tersebut terdiri atas Ketua RT setempat, Kepala Desa Singopuran, sopir ekskavator, dan warga sekitar.

Harun menyebut pekan depan pada Selasa (19/7/2022) akan dilakukan pemanggilan kepada tiga saksi lain termasuk pemilik lahan. Pemeriksaan tentang penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran berikutnya juga akan didampingi oleh Polda Jawa Tengah.

“Minimal tiga saksi lagi untuk pekan depan dan masih bisa berkembang lagi. Kalau dari Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Sukoharjo akan kami undang juga. Kami mintai keterangan juga,” kata dia.

Sementara itu, Harun belum bisa memastikan apakah proses pemeriksaan berlanjut hingga penetapan pidana atau tidak. Menurutnya, setelah dilakukan klarifikasi dan saksi dimintai keterangan, baru bisa dilakukan pengolahan terkait kasus penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran.

Baca juga: Soroti Perusakan, Pemerhati Budaya Sukoharjo Minta Kerja Maksimal TACB

“Yang jelas kalau hasil kami belum bisa menyampaikan kerusakan itu memenuhi unsur atau tidak. Ya kalau kami melaksanakan tugas sesuai SOP [standar operasional prosedur] yang ada,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya