SOLOPOS.COM - Informasi tentang cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan membantu para pekerja mendapatkan rumah. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Informasi tentang syarat dan cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan tampaknya penting dipahami para pekerja. Bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagaakerjaan dan ingin memiliki rumah, namun masih terkendala biaya kini bisa memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan layanan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah lama tersedia. Sayangnya, fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh peserta BPJS Ketenagaakerjaan (BPJSTK).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJSTK dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, kini saatnya untuk memanfaatkan KPR dari BPJSTK ini dengan maksimal,” ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dilansir Bisnis.com, belum lama ini.

Program KPR dari BPJSTK ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016.

Program tersebut kemudian mendapat penyempurnaan pada 2021. Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Sebelumnya, kata Marine, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Dikaji Sesuai Upah? Begini Respons Serikat Pekerja

Nantinya pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan 2 jenis pilihan yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau KPR.

“Bagi pekerja yang mengikuti program MLT ini, maka akan mendapatkan bunga maksimal 8,5 persen, PUMP maksimal sebesar Rp150 juta atau KPR maksimal sebesar Rp500 juta, serta bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun,” ucap Marine.

Saat ini, BPJSTK sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan.

Selain itu, pekerja juga tidak bisa menjual rumah tersebut ke pihak ketiga. Apabila dijual harus ke BPJSTK, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan. Marin menilai bila dibandingkan dengan produk KPR perbankan, tentu saja program ini sangat membantu lantaran suku bunga cicilan yang bisa jadi lebih rendah.

Baca Juga: Perlu Tahu! Begini Sejumlah Cara Cek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan

Syarat-Syarat Mengajukan KPR BPJS

Mengingat layanan ini eksklusif untuk anggota BPJS KT, maka pihak BPJS akan memberlakukan beberapa aturan dan syarat bagi para pengaju layanan.

  • Terdaftar sebagai anggota BPJS KT minimal 1 tahun;
  • Tertib administrasi dan kepesertaan;
  • Aktif membayar iuran bulanan;
  • Mengantongi rekomendasi dari BPJS KT;
  • Belum memiliki rumah sendiri (kecuali PRP); serta
  • Memenuhi syarat dan ketentuan Bank Penyalur dan OJK.

Sebagai informasi tambahan, kucuran dana yang dikeluarkan oleh BPJS KT bagi penerima KPR BPJS golongan subsidi maksimal 99%, sedang untuk golongan nonsubsidi maksimal 95% dari pengajuan. Program ini hanya berlaku untuk harga rumah maksimal Rp500 juta, dengan tenor kredit maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Dikaji Sesuai Upah? Begini Respons Serikat Pekerja

Langkah dan Cara Kredit Rumah dengan BPJS

Cara kredit rumah dengan BPJS sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR melalui bank. Ada beberapa proses yang harus dikuti sebelum menerima fasilitas tersebut, seperti:

1. Pengajuan Kredit

Jangan keliru, pada saat mengajukan Anda tidak mendatang kantor BPJS setempat secara langsung. Pengajuan ini justru dilakukan melalui bank berwenang yang ditunjuk pihak BPJS KT.

Bawa serta fotokopi kartu peserta BPJS KT. Dokumen ini akan diminta oleh pihak bank pada saat proses pengajuan KPR.

2.Verifikasi dan BI Checking

Apabila pengajuan kredit diterima, maka proses selanjutnya adalah verfikasi dan BI-Checking. Proses ini cukup penting, nantinya pihak bank akan melihat riyawat kredit Anda melalui Bank Indonesia.

Saat proses verifikasi, umumnya tim analisis bank juga akan mengajukan beberapa pertanyaan. Semua pertanyaan tersebut bertujuan menilai kesiapan Anda sebagai penerima kredit.

Baca Juga: Hak Pekerja, Ini Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

3.Verifikasi dari BPJS KT

Setelah verifikasi dan BI Checking bank selesai, tahap selanjutnya adalah verifikasi BPJS KT. Cukup mirip dengan verifikasi sebelumnya, pihak BPJS KT akan menilai kelayakan Anda sebagai penerima layanan.

Jika sudah selesai, pihak BPJS KT akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank terkait untuk kemudian diproses ataupun ditolak.

4. Keputusan Akhir

Diterima atau tidaknya pengajuan kredit kita, pihak BPJS KT ataupun bank terkait akan mengirimkan pernyataan tertulis kepada pengaju KPR. Tidak disebutkan berapa lama proses ini akan berlangsung.



Namun, jangan kecewa jika pengajuan KPR BPJS Anda ditolak. Program ini dibuka sepanjang tahun, Anda bisa mempersiapkan diri lebih baik lagi, lalu ajukan kembali layanan tersebut di lain waktu.

Itulah ulasan tentang cara membeli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya