SOLOPOS.COM - Karyawati beraktivitas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022) (.JIBI/Bisnis/Suselo Jati)

Solopos.com, SOLO — Publik dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Salah satu poin dala Permenaker tersebut, pekerja/buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat berusia 56 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sontak Permenaker itu langsung disambut protes baik dari kalangan pekerja maupun politikus dan pengamat politik.

Baca Juga: JHT Dibayar di Usia 56 Tahun, KSPN Karanganyar: Pemerintah Tak Peka

Ekspedisi Mudik 2024

Sesuai aturan di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mempunyai dua hak yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kedua jenis hak karyawan itu memiliki manfaat yang berbeda.

Apa beda JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan? Berikut perbedaan antara JHT dan JP, seperti dikutip Solopos.com dari situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program perlindungan dengan tujuan menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai dari JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Untuk bisa dibayarkan sekaligus peserta harus memenuhi syarat:

– Mencapai usia 56 tahun.

– Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.

Baca Juga: Ketua DPR: JHT Dana Pekerja, Bukan Pemberian Pemerintah

– Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.

– Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

– Cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Untuk uang tunai yang dibayarkan sebagian, ada yang maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Catatan: Iuran JHT ini dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Jaminan Pensiun (JP)

JP BPJS adalah program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat JP yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Besaran pencairan uang tunai merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

Untuk bisa mendapat manfaat uang tunai, pekerja harus memenuhi syarat:

– Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia.

– Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.

Baca Juga: Tuai Protes, Kemenaker Janji Diskusi dengan Pekerja soal Pencairan JHT



– Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi.

– Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.

– Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.

– Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Catatan: Iuran JP dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya