SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN (Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasus perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar didominasi para guru. Sepanjang 2022, ada sedikitnya 10 kasus perceraian ASN yang diputuskan oleh pengadilan agama Karanganyar.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto, mengungkap tren kasus perceraian ASN di lingkup Pemkab Karanganyar menurun dalam dua tahun terakhir. Di 2020, ada 18 kasus perceraian ASN. Kemudian di 2021 menurun jadi 15 kasus. Sedangkan di 2022 lalu, angka perceraian ASN tercatat 10 kasus.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sekarang sampai Januari 2023, ada dua kasus permohonan cerai dari ASN,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (27/1/2023).

Suprapto mengakui bahwa kasus perceraian ASN selama ini didominasi oleh guru. Namun, ia tak menyebut angkanya. Mereka mayoritas mengajukan gugatan cerai karena masalah ekonomi hingga perselingkuhan. Permasalahan ekonomi muncul misalnya saat pasangan tak lagi bekerja karena terdampak pandemi Covid-19. Sehingga memicu percecokan dalam rumah tangga. Persoalan lain penyebab perceraian mengenai perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangannya.

“Ada yang suaminya di luar kota, istrinya (ASN) di sini. Lalu istrinya di sini menikah lagi secara siri dan akhirnya cerai,” kata dia.

Sesuai aturan, proses permohonan cerai ASN tidaklah mudah. ASN bersangkutan akan dimediasi oleh tim di BKPSDM. Mediasi tersebut digelar sebanyak tiga kali dengan jeda waktu satu bulan. Harapannya pasangan bisa memikirkan kembali terkait langkahnya untuk berpisah.

Di beberapa kasus, pemohon akhirnya membatalkan proses perceraian. Namun ada pula yang mengotot untuk tetap bercerai. “Jika mediasi gagal dan sudah mentok tetap akan bercerai, baru kami ajukan izin ke Bupati,” katanya.

Selanjutnya Bupati akan memberikan surat izin untuk bercerai. Surat izin inilah yang menjadi dasar ASN mengajukan proses cerai di Pengadilan Agama. Setelah ketok palu hakim, tunjungan istri yang melekat pada ASN akan dicoret secara otomatis. Hal ini berdampak pada gaji ASN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya