SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sukoharjo 2020. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Para penyandang disabilitas di Sukoharjo meminta kemudahan akses ke tempat pemungutan suara pada Pilkada Sukoharjo 2020 nanti. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendata pemilih berkebutuhan khusus sejak dini terkait penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di TPS.

Aksesibilitas penyandang disabilitas di TPS menjadi tantangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo untuk meningkatkan partisipipasi pemilih dalam Pilkada 2020. Pada Pemilu 2019, tak semua penyandang disabilitas di Sukoharjo menggunakan hak pilih. Salah satu faktor penyebabnya adalah ketiadaan akses yang memudahkan difabel menuju TPS. Sementara jumlah difabel di seluruh Sukoharjo lebih dari 4.000 orang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo, Edy Supriyanto, mengatakan para penyandang disabilitas membutuhkan akses untuk memudahkan mereka ke TPS. Misalnya, jalur khusus bagi penyandang disabilitas. “Saya paham tidak semua TPS harus menyediakan jalur khusus bagi penyandang disabilitas karena keterbatasan anggaran dan persoalan teknis lainnya. Karena itu, anggota KPPS harus memilah data pemilih apakah ada penyandang disabilitas atau tidak,” kata dia, saat berbincang dengan Espos di Sukoharjo, Jumat (30/10/2020).

Pertashop Dongkrak Pendapatan Desa Karangmojo Weru Sukoharjo Hingga Rp180 Juta Per Bulan

Menurut Edy, jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 300 orang untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa. Dari angka tersebut, anggota KPPS bisa meneliti secara detail apakah ada pemilih penyandang disabilitas. Apabila tak ada pemilih penyandang disabilitas tak perlu menyediakan jalur khusus. Apabila dalam daftar pemilih tetap (DPT) tercatat pemilih difabel maka KPPS diminta menyediakan jalur khusus atau guiding block di TPS.

Anggota KPPS juga wajib mendampingi penyandang disabilitas seperti tunanetra dan tunagrahita saat menggunakan hak pilih. “Pendamping wajib merahasiakan pilihan kaum disabilitas. Pendamping bisa anggota KPPS atau orang yang dipercaya penyandang disabilitas seperti keluarga atau guru,” ujar dia.

Kampanye Libatkan Difabel

Edy telah menyampaikan aspirasi itu kepada KPU Sukoharjo dalam rapat koordinasi pelaksanaan kampanye Pilkada Sukoharjo. Aspirasi itu direspons penyelenggara pemilu dengan memprioritaskan aksesibilitas penyandang disabilitas saat hendak menyalurkan hak pilih. Bahkan, tim kampanye pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) diminta melibatkan penyandang disabilitas saat melaksanakan kampanye tatap muka terbatas.

Izin Kedaluwarsa, 63 Toko Modern Sukoharjo Masih Beroperasi, Ternyata Ini Alasannya

Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, membenarkan kampanye tatap muka terbatas setiap pasangan calon diminta melibatkan para penyandang disabilitas. Lokasi kampanye tatap muka harus memperhatikan aksesibilitas difabel. Akses menuju lokasi kegiatan kampanye terbatas tak menyulitkan difabel. Begitu juga aksesibilitas di lokasi TPS untuk mempermudah difabel saat hendak menyalurkan hak pilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya