SOLOPOS.COM - ilustrasi toko modern. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sekitar 63 toko modern Sukoharjo masih beroperasi meski masa berlaku izin usaha mereka sudah habis alias kedaluwarsa.

Hal itu karena Pemkab Sukoharjo memberi dispensasi operasional bagi puluhan toko modern yang masa izin usahanya habis pada tahun ini. Kelonggaran akan dicabut setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Video Viral Pengendara Motor Bawa Jenazah Di Jalanan Boyolali, Ternyata Begini Ceritanya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan dispensasi diberikan Pemkab selama pandemi virus corona.

Merujuk data ada 152 toko modern Sukoharjo yang izin operasionalnya habis tahun ini. Perinciannya, 89 toko modern telah menutup usaha. Penutupan itu sebelum pandemi virus corona.

Kabupaten Wonogiri Kembali ke Zona Oranye, Bagaimana Nasib Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka?

Sedangkan sisanya 63 toko modern masih mendapat kesempatan membuka usahanya karena izin mereka habis saat pandemi virus corona.

"Pemkab memberikan kelonggaran dengan harapan tidak ada penambahan PHK [pemutusan hubungan kerja] saat pandemi ini," katanya.

Positif Covid-19 Kota Solo Tambah 40 Kasus Lagi, 29 Dari Hasil Tracing

Heru mengatakan toko modern Sukoharjo yang masih mendapat kesempatan membuka usaha akibat pandemi virus corona tetap mendapat pengawasan ketat dari petugas.

Protokol Kesehatan

Kelonggaran tersebut diberikan langsung oleh pemerintah pusat mengingat kondisi pandemi virus corona dampaknya sangat besar terhadap penurunan ekonomi. Kebijakan kelonggaran tersebut berlaku di berbagai daerah di Indonesia.

Pria Boyolali Bawa Jenazah Ibunya Pakai Motor Dari Banyudono Ke Simo, Apa Motifnya?

"Nanti setelah kondisi kembali normal, aturan penutupan tetap diberlakukan," katanya.

Heru mengingatkan kepada para pelaku usaha toko modern Sukoharjo untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun.

Soal Tunggakan PDAM Rp25 Juta, Ini Penjelasan Cawali Solo Bagyo Wahyono

Aturan penting lain yang wajib ditaati yakni berkaitan dengan jam dan tutup usaha. “Tidak boleh buka 24 jam dan harus ada pembatasan operasional. Juga tidak boleh ada kerumunan massa atau tempat nongkrong karena rawan terjadi penyebaran virus corona,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya