SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayi baru lahir. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Ahmad Dhani dan Mulan Jameela diketahui mengurus pengesahan asal-usul anak mereka yang terlahir saat keduanya terikat nikah siri. Pasangan artis itu menikah secara agama pada 2009 dan menikah resmi secara negara pada 2020.

“Isbathnya, tahun 2020, ya di Soreang,” ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment pada Kamis (21/7/2022).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Selama ini, anak-anak yang terlahir dari perkawinan mereka belum masuk ke kartu keluarga Ahmad Dhani. “Anak-anak itu ada di aktanya mbak Mulan, dan sekarang harus masuk aktanya Ahmad Dhani karena sudah menikah resmi. Jadi sekarang di kartu keluarga Ahmad Dhani ada tujuh anak,” paparnya seperti dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment pada Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: 6 Kontroversi Brotoseno, Mantan Suami Siri Angelina Sondakh

Jika memiliki anak hasil nikah siri, bagaimana pencatatan pengesahan asal-usul anak tersebut?  Sebelum membahasnya, ketahui terlebih dulu bahwa setiap anak mempunyai hak dan kedudukan yang sama di dalam hukum, berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan jaminan tanggung jawab dari orang tua mereka, keluarga, masyarakat, pemerintah serta negara.

Mengutip hukumonline.com, Kamis (21/7/2022), kelahiran anak adalah merupakan hasil hubungan biologis antara perempuan dan laki-laki. Anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah menurut hukum adalah merupakan anak yang sah. Sedangkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah adalah anak luar kawin.

Setiap kelahiran adalah merupakan peristiwa hukum sehingga demi menjamin perlindungan dan kepastian hukum tersebut, harus dicatat sebagaimana peristiwa perkawinan maupun kematian. Karena peristiwa hukum ini menjadi pintu masuk lahirnya hak-hak dan kewajiban keperdataan lain seperti hak untuk mendapatkan warisan, kewajiban orang tua dalam mengurus dan memelihara anak, pengangkatan wali, hibah, wasiat, status mahrom dan sebagainya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Solo Terciduk di Hotel Karanganyar, Mengaku Nikah Siri

Adapun pengertian pengesahan anak menurut Penjelasan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) adalah: Pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.

Adapun pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.

Untuk mendapatkan pengesahan anak hasil nikah siri, berikut cara yang dapat ditempuh:

1. Melalui Itsbat Nikah

Agar perkawinan siri sah menurut hukum negara, maka yang harus dilakukan adalah permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.  Jika permohonan itsbat nikah dikabulkan, maka penetapan Pengadilan Agama dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Akta Nikah. Penetapan itsbat nikah ini berlaku sejak perkawinan siri dilakukan. Sehingga, anak yang lahir dari perkawinan siri secara langsung dapat diurus akta kelahirannya.

Baca Juga: KK untuk Pasangan Nikah Siri

2. Melalui Penetapan Asal-Usul Anak

Bisa jadi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan sah menurut agama Islam dan telah dikaruniai anak, kemudian melangsungkan perkawinan kembali secara resmi menurut hukum negara. Sehingga untuk menentukan kedudukan status anaknya harus mengajukan permohonan asal-usul anak ke Pengadilan Agama. Hal ini dikarenakan yang dilakukan bukan mengajukan permohonan itsbat nikah melainkan menikah baru secara resmi, sehingga waktu pernikahan yang tercatat adalah nikah yang baru saja terjadi itu.

Baca Juga: Diisukan Nikah Siri dengan Al Ghazali, Berikut Profil Alyssa Daguise

Mengutip laman Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut ini sejumlah persyaratan untuk pencatatan pengesahan anak hasil nikah siri sebagai berikut:

1. KK Orang Tua
2. KTP Orang Tua
3. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak yang dilegalisir
4. Kutipan akta kelahiran
5. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing
6. Penetapan pengadilan (bagi anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa)
7. Nomor HP dan email aktif
8. Fotocopy KTP 2 orang saksi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya