SOLOPOS.COM - Wahyu Dhyatmika (Twitter)

Solopos.com, SOLO — Peristiwa penganiayaan yang dialami wartawan Tempo, Nurhadi, Sabtu (27/3/2021), ditanggapi serius redaksi media massa tersebut. Maklum saja, insiden wartawan Tempo dianiaya itu merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta UU Pers No. 40/1999.

Melalui pernyataan tertulis Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika yang diterima Solopos.com di Solo, Jawa Tengah, Minggu (28/3/2021), Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut. Tempo juga menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,  Angin Prayitno Aji,” ungkap Wahyu Dhyatmika.

Baca Juga: Waspada, 12 Zodiak Kerap Keliru Asuh Anak!

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.  Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu malam.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi. Mereka juga memaksa untuk memeriksa isinya.

Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Baca Juga: Peluang Bisnis Tanaman Hias di Mal Terbuka

Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk penganiayaan wartawan Tempo yang merupakan pelanggaran ini adalah seberat-beratnya  lima tahun enam bulan penjara.  Atas peristiwa ini, redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:Empat Sikap

Tempo melalui pernyataan tertulis Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika itu lalu mengemukakan empat pernyataan terkait insiden itu.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Karantina Bukan Bisnis?

Pertama, Tempo meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua  anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap.

“Kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wahyu Dhyatmika dalam pernyataan tertulis itu.

Kedua, meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

Baca Juga: Terampil Bungkus Kado Bisa Jadi Peluang Bisnis

Ketiga, Tempo memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Dewan Pers, melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

Keempat, Tempo mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. Langkah itu dinilai penting demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.

“Demikian pernyataan pers ini disusun berdasarkan fakta demi penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan pers,” tandas Wahyu Dhyatmika seraya mencantumkan pula nama dan nomor telepon Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Anton Septian sebagai narahubung.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya