SOLOPOS.COM - Tangkapan layar hoaks karantina sebagai bisnis. (Twitter.com)

Solopos.com, SOLO — Sebuah unggahan di Twitter menyebutkan kebijakan pemerintah terkait wajib karantina selama lima hari bagi mereka yang datang dari luar negeri adalah bisnis semata. Warganet mengeluhkan biaya karantina di hotel mencapai Rp5 juta–Rp8 juta per orang meski karantina juga bisa dilakukan dengan gratis di Wisma Atlet.

Klaim bisnis karantina itu diunggah melalui akun Twitter @tubirfess pada 26 Februari 2021. Konten yang dikirim oleh akun Twitter @Dwivyandre itu menceritakan pengalamannya seusai berwisata ke Dubai. Di Dubai, ia menjalani tes swab PCR gratis dan karantina selama 1 hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat kembali ke Indonesia, ia diharuskan karantina selama lima hari. Akun @Dwivyandre mengaku menerima dua opsi karantina yakni karantina gratis di Wisma Atlet dan membayar mandiri di hotel yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Peluang Bisnis Air Minum Isi Ulang

Wisma gratis, iya 1 area dengan pasien covid which mean beda gedung atau mau gimana pun kalau 1 area kita juga ga ambil resiko, jadi prefer pilih hotel, kita gabisa pilih hotel sesuka kita harus pilih yang udah di tentukan oleh pemerintah,” tulis akun @Dwivyandre.

Ia menyebutkan biaya karantina di hotel bervariasi antara Rp5 juta – Rp8 juta per orang. Biaya itu dipakai untuk makan 3 kali sehari dan dua kali tes PCR selama perawatan karantina.

“Kalo dihotel bayar perorang bervarias mulai dari 5-8juta/prang, terus gimana kalau ga sanggup bayar? Nginep gratis di wisma atlet kemayoran yang dimana tempat penampungan pasien covid. Now you know, semua hanyalah bisnis semata,” bunyi narasi gambar yang diunggah akun @Dwivyandre.

Baca Juga: Peluang Bisnis Beanbag Nan Empuk

Penelusuran Solopos.com menemukan kebijakan karantina bagi repatriasi baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengacu pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat – Kemenkes, I Made Yosi Purbadi Wirentana, mengatakan pelaku perjalanan dari luar negeri harus memiliki surat hasil swab PCR negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan. Tes ini dilakukan di negara asal.

Begitu tiba di Indonesia, mereka harus menjalani karantina selama lima hari dan menjalani dua kali tes PCR. Karantina dilakukan di Wisma Atlet Pademangan sesuai rekomendasi Satgas. Selain itu, karantina juga bisa dilakukan di hotel yang ditunjuk pemerintah dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Jajal Peluang Bisnis Restoran Virtual

“Kasus repatriasi ini umumnya pulang ke desa baik pekerja migran Indonesia, pelajar, ASN, dan lainnya. Di luar itu [Wisma Atlet Pademangan], ditempatkan di hotel yang direkomendasikan Satgas dan berbayar mandiri. Ada 20 hotel karantina yang direkomendasikan Satgas,” kata Yosi, dalam talkshow virtual yang digelar Satgas Penanganan Covid-19, 24 Februari 2021.

Boleh Lakukan Perjalanan

Menurut Yosi, tes PCR pertama diambil pada hari pertama karantina. Kemudian, tes PCR kedua diambil pada hari kelima karantina. Apabila kedua hasil tes ini menunjukkan negatif, yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Sebaliknya, hasil tes menunjukkan positif, mereka langsung dirujuk ke salah satu RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran atau ke Wisma Atlet Pademangan tower 8.

Baca Juga: Bertahan di Peluang Bisnis Nasi Biryani

Di Wisma Atlet Pademangan ada 3 tower yakni tower 8 untuk pasien positif tanpa gejala dan tower 9 dan 10 untuk karantina. “Kalau WNA beda. WNA ada hotel-hotel isolasi jumlahnya 10 untuk tanpa gejala. Kalau bergejala di RSDC Wisma Atlet Kemayoran,” imbuh dia.

Kebijakan ini sebetulnya sudah berlaku sejak Mei 2020. Namun, ada penyesuaian aturan jumlah tes PCR dari semula 1 kali menjadi 2 kali selama lima hari karantina. Sejak Mei 2020 hingga Februari 2021, ada 155.000 repatriasi. Dari jumlah itu ditemukan 3.822 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Artinya 3.800 sudah bisa kami lakukan cegah tangkal. Bayangkan kalau masuk ke wilayah tentu akan menambah kasus di wilayah,” tutur Yosi.

Baca Juga: Waspada, 12 Zodiak Kerap Keliru Asuh Anak!

Ketua Subbidang Testing Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Budiman Bela, mengatakan hasil swab negatif yang dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri hanya menunjukkan kondisi pada saat spesimen diambil

Selama perjalanan termasuk di bandara, seseorang masih berpeluang terinfeksi. Maka itu, berlaku kebijakan karantina lima hari begitu tidak di bandara. “Itu kenapa dasarnya diambil lima hari. Kalau diperiksa lagi ada kemungkinan lebih rendah infeksi selama perjalanan,” kata Budiman.

Berdasarkan uraian di atas, maka klaim bahwa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri hanya bisnis adalah klaim keliru. Hal ini termasuk hoaks dengan kategori konten yang salah.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya