Solopos.com, SOLO – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah memperhatikan kondisi riil daerah dalam penentuan dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang diatur Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau Undang-undang Pilkada.
Pada 2022 terdapat 101 daerah yang semestinya menggelar pilkada karena masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah habis. Sedangkan pada 2023 ada 170 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatan mereka. Pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.