Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Harus Berbasis Kondisi Riil Daerah
Pemerintah harus memperhatikan kondisi riil daerah dalam penentuan dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang diatur Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau Undang-undang Pilkada.