Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk tiga besar survei elektabilitas cagub DKI Jakarta yang diselenggarakan Polstat pada 1-10 Oktober 2022.
Pemerintah harus memperhatikan kondisi riil daerah dalam penentuan dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang diatur Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau Undang-undang Pilkada.
Berkaca dari suskesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, kata Mendagri, untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024.