SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, berbincang dengan pengendara sepeda motor, Panto, yang kena tilang secara elektronik di jalan persawahan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/6/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemotor asal Kecamatan Wonosari, Klaten, yang dikenai tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat melintas di jalan dekat area persawahan di Sonorejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Panto Suwarno, telah membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannnya.

Panto saat berada di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/6/2022), mengaku tak memakai helm saat berkendara lantaran hanya bepergian ke rumah petani lainnya untuk takziah. Saat itu, ungkapnya, dirinya melewati jalan di persawahan untuk kembali pulang ke rumah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pria itu mengaku kaget saat menerima surat tilang dari Satlantas Polres Sukoharjo yang diantar oleh kurir kantor pos. Namun demikian, Panto mengaku telah membayar denda tilang pelanggaran lalu lintas senilai Rp50.000.

“Awalnya, saya kaget saat menerima surat tilang. Kemudian, saya mengurus surat tilang ke kepolisian dan membayar denda. Bagaimanapun saya salah karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan walaupun di jalur perdesaan atau persawahan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, foto selembar surat tilang yang ditujukan kepada seorang pengendara sepeda motor yang tak memakai helm saat berkendara di jalan persawahan viral di media sosial (medsos) pada beberapa hari lalu. Surat tilang itu dilengkapi foto sang pengendara tak berhelm yang tengah melintas di jalan yang kanan kirinya terdapat sawah.

Baca juga: Lagi Viral! Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm Untuk Pemotor

“Tak mengenakan helm. Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (6) Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia,” demikian keterangan dalam surat tilang yang diunggah sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Instagram @sukoharjo_keras, yang dicermati Solopos.com, Kamis (23/6/2022). Surat itu dibubuhi stempel dan tanda tangan Kasat Lantas atas nama Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menegaskan pengendara sepeda motor yang kena tilang elektronik tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera handphone atau ETLE mobile milik petugas. Lokasi foto pengendara sepeda motor yang tak memakai helm di jalan persawahan di wilayah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat jika penilangan elektronik membuat ketidaknyamanan di media sosial. Kami tegaskan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tak memakai helm menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera atau ETLE mobile. Bukan ETLE yang dipasang di ruas jalan protokol atau jalan utama,” kata dia, saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo, Kamis.

Baca juga: Aman! Naik Motor Pakai Sandal Jepit di Jateng Tak Kena Tilang

Kapolres menambahkan setelah menerima surat tilang yang dikirim oleh kurir kantor pos, Panto langsung membayar denda senilai Rp50.000. “Pak Panto sudah mengakui kesalahannya karena tak memakai helm saat mengendarai sepeda motor. Beliau juga sudah membayar denda tilang sepeda motor,” ujar dia.

Lebih jauh, Kapolres menyampaikan penindakan pelanggaran lalu lintas merujuk pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi itu disebutkan pengguna kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan lalu lintas bisa diberi sanksi denda hingga kurungan.

“Pasal 291 ayat (2) mengatur tentang kedisiplinan pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat di jalan raya. Jika ada pengguna kendaraan motor yang melanggar bakal diberi tilang bahkan bisa ditindak pidana sesuai ketentuan,” papar dia.

Baca juga: 9.714 Pengendara Kena Tilang di Sukoharjo, Salahnya Apa?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya