SOLOPOS.COM - Ilustrasi Facebook. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Pemuda Solo perampas handphone saat COD, Narendra Aji Pratama, 19, mengaku mengincar korbannya di grup jual beli handphone di Facebook.

Setelah menemukan korban yang dianggap tepat, warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, itu mengajak korban bertemu alias COD. Lokasi pertemuan dipilih yang sepi sehingga memudahkan aksi perampasan handphone.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Narendra berhasil merampas handphone Realme 5 yang dijual pegawai konter handphone, Rian Aryanto, 21, warga Juwiring, Klaten. Perampasan handphone ini terjadi pada Sabtu (4/4/2020).

Belanja Minta COD, Pemuda Solo Ini Malah Merampas Handphone Penjualnya

Unit Reskrim Polsek Laweyan berhasil menangkap Narendra pada awal Mei 2020. Kepada polisi, tersangka perampas handphone ini mengatakan tidak pilih-pilih korban. Asal menemukan yang cocok di grup jual beli handphone di Facebook, dia langsung beraksi.

Tersangka mengaku baru kali pertama melakukan tindak perampasan itu. “"Saya tidak memilih-milih korban, tapi saya tertarik dengan handphone itu senilai Rp2,2 juta,” kata Narendra di hadapan polisi dan wartawan, Jumat (15/5/2020).

Setelah kontak dengan penjual, tersangka perampas handphone itu menentukan lokasi COD. Dia memilih kawasan Kabangan, Laweyan, Solo, yang cenderung sepi.

MUI: Silaturahmi Idulfitri Via Video Call, No Salaman!

Narendra menyiapkan aksinya ini dengan sempurna. Dia membawa pisau dan sepeda motor untuk kabur. “Saya menentukan lokasi COD di tempat sepi dan menyiapkan motor saya untuk melarikan diri. Saya hanya berhadap-hadapan dengan korban, saya tidak takut," ujar dia.

Pemuda Solo perampas handphone ini menambahkan sengaja mengeluarkan pisau itu untuk menakuti-nakuti korban. Saat itu, korban hendak memfoto dirinya sebagai testimoni.

Tidak Melukai Korban

Tersangka menegaskan tidak berniat melukai korban dengan pisau tersebut. Dia menjelaskan sudah memilih lokasi yang tepat untuk beraksi. Dia mengaku tidak melukai korban namun memilih melarikan diri.

Maskapai Batik Air Sempat Langgar Aturan Jumlah Penumpang, Apa Kabar Garuda Indonesia?

Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Andy Rifai, mengatakan selain perampasan, pelaku juga bisa dijerat pasal pencurian dengan kekerasan.

Menurut dia, kekerasan dalam kasus ini merupakan kekerasan psikis kepada korban. Narendra dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya