SOLOPOS.COM - Pesawat Garuda Indonesia (Dok. Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Manajemen maskapai pelat merah Garuda Indonesia memastikan jumlah penumpang yang diangkut tidak melebihi aturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tingkat keterisian penumpang Garuda Indonesia selama melayani penerbangan khusus saat pandemi Covid-19 diklaim di bawah 40 persen. Sementara regulasi menyebut kapasitas angkut maksimal maskapai penerbangan adalah 50% dari kapasitas maksimalnya saat pandemi.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Pelanggaran kapasitas angkut penumpang maskapai penerbangan selama pandemi Covid-19 memang menjadi perhatian. Hal itu setelah Batik Air ketahuan mengangkut penumpang melebihi aturan.

Batik Air Jual Tiket Melampaui Batas, Ombudsman Peringatkan Ledakan Covid-19

Garuda Indonesia menyebutkan tingkat keterisian penumpang selama penerbangan telah memenuhi kriteria pembatasan sesuai surat edaran gugus tugas Covid-19 No.4/2020. Selain itu, juga memenuhi Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan tingkat keterisian penumpang setiap penerbangan domestik di bawah 40 persen. Hal itu untuk mematuhi protokol jaga jarak.

“Sesuai ketentuan okupansi [tingkat keterisian] kami jaga. Kalau saat ini juga masih rendah di bawah 40 persen,” kata dia, Kamis (14/5/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Wow! Kerugian Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19 Dunia bisa Tembus Rp131,12 Kuadriliun

Dalam Permenhub No. 18/2020 Bab III dijelaskan pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menekankan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Pengaturan tempat duduk penumpang juga harus menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).

Maskapai Batik Air

Sementara itu, sempat terungkap melanggar ketentuan, Batik Air kini mengklaim telah menerapkan semua standar operasional penerbangan. Termasuk hal-hal yang mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 selama pandemi.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan setiap penerbangan Batik Air diupayakan memenuhi aspek keamanan dan keselamatan perjalanan udara (safety first). Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Nasabah Tabungan Emas di Pegadaian Jogja Justru Naik 30% di Tengah Pandemi, Kok Bisa?

“Terkait perkembangan informasi mengenai jumlah tamu yang diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang [CGK], secara data akurat adalah rata-rata kurang dari atau mencapai 50 persen,” jelas dia.

Danang tak menampik pada penerbangan tertentu ada lebih dari 50 persen kursi terisi. Hal itu disebabkan situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang.

Perubahan itu disebabkan kebutuhan mendesak. Selain itu, juga dikarenakan perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan bisa duduk berdekatan (satu baris).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya