SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono (kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana perampasan handphone oleh tersangka Narendra Aji Pratama (tengah) di Mapolsek Laweyan pada Jumat (15/5/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Beralasan tertarik membeli handphone, seorang pemuda warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Narendra Aji Pratama, 19, justru merampas handphone jenis Realme 5 yang dibawa penjualnya.

Penjual handphone tersebut adalah Rian Aryanto, 21, warga Juwiring, Klaten. Tindakan kriminal pemuda 19 tahun ini terjadi di kawasan Pasar Kabangan, Laweyan, Solo, Sabtu (4/4/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Narendra ditangkap Unit Reskrim Polsek Laweyan pada awal Mei 2020. Narendra dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Salat Idulfitri di Lapangan, Masjid, atau Rumah? Ini Kata Pimpinan Nahdlatul Ulama Solo

Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Laweyan, Jumat (15/5/2020), mengatakan modus yang digunakan tersangka dalam merampas handphone terbilang modus lama.

Tersangka mengaku tertarik membeli handphone milik korban dan mengajak bertemu atau COD di sebuah tempat.

"Tersangka bertemu dengan korban di tempat sepi kawasan Kabangan, Laweyan. Saat korban sudah menyerahkan handphone, pelaku menodongkan sebuah pisau dan melarikan diri," papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai.

Bintang Liga Inggris Ini Selalu Baca Alquran Sebelum Tanding

Dia menambahkan korban tidak melawan karena ketakutan ditodong pisau. Saat pemuda yang merampas handphone itu melarikan diri, korban sempat berusaha mengejar sembari meminta pertolongan warga sekitar, namun nihil.

Korban yang merupakan pegawai konter handphone itu lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada pemilik konter. Selanjutnya, pemilik konter handphone melapor ke Polsek Laweyan.

Tersangka Pilih Tempat Sepi

Saat transaksi korban Rian sempat menanyakan kepada tersangka kenapa membeli handphone, padahal sudah punya handphone.

Celingak-Celinguk! Ini Rekaman CCTV Maling Speaker Masjid di Kartasura Sukoharjo

Tersangka yang merampas handphone itu beralasan hendak membeli handphone lagi karena akan memberikannya kepada orang tuanya.

"Saya tidak memilih-milih korban, tapi saya tertarik dengan handphone itu senilai Rp2,2 juta. Lalu saya menentukan lokasi COD di tempat sepi dan menyiapkan motor saya untuk melarikan diri. Saya hanya berhadap-hadapan dengan korban, saya tidak takut," kata tersangka Narendra.

Sementara itu, Kompol Ari Sumarwono menyebut selain perampasan, pelaku juga bisa dijerat pasal pencurian dengan kekerasan. Menurut dia, kekerasan dalam kasus ini merupakan kekerasan psikis kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya