SOLOPOS.COM - <b>KETHEK PUTIH</b><b> Kelompok seniman asal Wonogiri menampilkan atraksi <i>Anoman Si Kethek Putih</i><i> dalam karnaval yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Klaten ke-207, Selasa (26/7).</i></b>

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten hingga kini belum mengizinkan penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya serta pembatasan kegiatan resepsi.

Pasalnya, hingga kini belum ada aturan secara resmi dari pemerintah pusat ihwal izin penyelenggaraan kegiatan kegiatan tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Klaten, Ronny Roekmito, menjelaskan ketentuan resepsi pernikahan serta kegiatan seni dan budaya belum ada perubahan.

Resepsi boleh digelar dengan ketentuan pembatasan tamu maksimal 20 orang. Sementara, kegiatan seni dan budaya belum diperbolehkan digelar.

Baca Juga: Pegiat Seni dan Budayawan di Klaten Berdoa Bersama agar Virus Corona Hilang

Pemkab masih mengacu pada ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 43/2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku pada 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Klaten menjadi salah satu daerah yang berada pada penerapan PPKM level 3 dengan ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat digelar dengan maksimal 20 tamu dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara, kegiatan seni, budaya, serta sosial kemasyaarakatan untuk sementara belum diizinkan digelar. “Iya [masih mengacu pada Inmendagri], menunggu perubahannya nanti pada 4 Oktober 2021,” kata Ronny saat dihubungi Solopos.com, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Pekerja Seni Klaten Alih Profesi, Protokol Kesehatan Tetap Ditaati

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, menjelaskan belum ada perubahan atau pelonggaran pelaksanaan resepsi pernikahan serta kegiatan seni dan budaya, termasuk objek wisata yang hingga kini belum diizinkan dibuka.

Disinggung pemerintah pusat memberikan lampu hijau penyelenggaraan aktivitas besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan, Nugroho mengatakan pemkab hingga kini masih menunggu keluarnya instruksi resmi dari pemerintah.

“Kami tetap mengacu pada hitam di atas putih,” kata
Nugroho.

Baca Juga: Edukasi Warga, 10 Situs Cagar Budaya Klaten Dipasangi Papan Informasi

Camat Juwiring, Herlambang Jaka Santosa, mengatakan hampir setiap hari ada tiga hingga lima warga yang mengajukan izin menggelar resepsi pernikahan.

“Kami berikan pengertian dengan kondisi Klaten masih berada pada level 3. Kami minta tetap dibatasi maksimal 20 orang dengan protokol kesehatan ketat,” kata Herlambang.

Herlambang juga menjelaskan hingga kini kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih belum diizinkan.

Baca Juga: Ketentuan Baru Hajatan Klaten: Tamu Luar Kota Wajib Bawa Bukti Bebas Covid-19

Seperti kegiatan pengajian yang biasa digelar saban Minggu. Kegiatan tersebut untuk sementara masih belum diizinkan digelar. Ada dua pengajian yang digelar sekali dalam sepekan di Juwiring dengan dihadiri 3.000-4.000 orang.

“Untuk kegiatan pengajian memperingati 40 hari meninggalnya anggota keluarga sementara juga belum diizinkan. Kami bersama Satgas desa bersama RT/RW serta sukarelawan memberikan pengertian kepada warga,” jelas Herlambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya