SOLOPOS.COM - Kabid Humas Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (kanan) dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmiko (kiri) memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus video mesum berbaju adat Bali, di Lobi Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali, Denpasar, Kamis (22/9/2022). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Solopos.com, JAKARTA — Dua pelaku terduga pembuat sekaligus pengedar video mesum memakai pakaian adat Bali dalam sebuah mobil yang viral beberapa waktu lalu berhasil diringkus polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar jumpa pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (22/9/2022), menyatakan dua terduga pelaku tidak memiliki hubungan asmara dan hanya pertemanan biasa.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Pelaku pria berasal dari Sesetan, Bali, sementara pelaku wanita berasal dari Bogor.

“Pelaku berhasil ditangkap, laki-laki MMDI, 28, asal dari Denpasar sedangkan perempuannya adalah DNL, 26, berasal dari Bogor, tinggalnya di Depok dan sekarang sudah diamankan di Polda Bali,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Fenomena & Mobil Goyang & Antara Fantasi Seksual dan Kecerobohan Akut

Satake Bayu mengatakan modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah dengan membuat video kemudian dikirim ke dalam grup yang memiliki kesamaan orientasi seksual, di mana siapa saja dapat melakukan tindakan serupa dengan pasangan yang dikenal di dalam grup tersebut.

Dari keterangan kedua pelaku, polisi menyatakan pada mulanya kedua pelaku berkenalan melalui aplikasi Twitter kemudian berteman.

Baca Juga: Rekam Aksi Mesumnya di Mobil, Pegawai Non-ASN di Semarang Ngaku Cari Sensasi

Seiring dengan perjalanan waktu, keduanya memiliki keinginan untuk melakukan hal tidak senonoh tersebut.

Pada mulanya, video yang direkam melalui ponsel pelaku wanita tersebut hanya untuk memuaskan fantasi semata.

Tetapi kemudian muncul niat untuk mempublikasikan video tersebut melalui aplikasi Twitter.

Baca Juga: Tertangkap Basah, Pasangan ASN Jateng Berbuat Mesum di Mobil

Setelah melakukan tindakan tersebut, pihak perempuan membagikannya ke media sosial melalui akun Twitter-nya atas persetujuan sang lelaki.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali berupa dua buah HP, pakaian adat Bali yang dikenakan pelaku, jam tangan, satu buah kendaraan yang digunakan pelaku.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 dan juga Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal enam miliar rupiah.

Baca Juga: Viral Video Mesum, Pelaku Kenakan Pakaian Adat Bali

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmiko menyatakan pada awalnya penyidik Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali mengalami kesulitan dalam mengungkap identitas pelaku karena setelah video tersebut viral dan beredar luas dalam masyarakat, pelaku menghapus video tersebut.

“Dengan viralnya perbuatan hubungan seksual yang dilakukan oleh kedua pelaku dalam mobil yang sedang melaju tersebut, kami langsung menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan profiling terhadap akun atau media-media yang berkaitan dengan kedua akun yang bersangkutan,” kata Nanang.

Baca Juga: Sekda Jateng Sebut Pasangan Tepergok Mesum di Mobil Bukan ASN Pemprov

Setelah melakukan pemetaan identitas pelaku melalui akun medsos yang lain, penyidik menemukan bukti satu orang yang berhubungan dengan video yang viral tersebut.

Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan keterangan pelakunya adalah kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Konten Porno Hidup Tenteram di Twitter

Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Siber Crime Polda Bali, video yang berdurasi 29 detik tersebut dibuat pada 1 September 2022 dan diunggah pada 10 September 2022.

Setelah dilakukan pencarian, pelaku perempuan berhasil ditangkap pada tanggal 17 September 2022 di Jakarta sedangkan pelaku laki-laki ditangkap pada Rabu 21 September 2022 di Denpasar.



Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, kata Nanang, keduanya mengakui bahwa keduanya adalah pelaku pembuat dan yang mengekspos, serta menghapus video tersebut dengan alat bukti yang ada sehingga penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Baca Juga: Espos Plus: Konten Porno Tumbuh Subur di Twitter

Terkait tempat kejadian perkara (TKP) polisi menyebutkan kejadian itu dilakukan di wilayah Tampak Siring, Gianyar seusai melakukan acara melukat (ritual pembersihan dalam tradisi umat Hindu di Bali) di Tirta Empul, Gianyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya