SOLOPOS.COM - Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, di Bandarlampung. Selasa (20/9/2022). (ANTARA)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — LM, terdakwa kasus pencabulan sesama jenis di Bandarlampung dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Menghadapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa meminta kliennya dibebaskan karena menderita gangguan jiwa.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Tuntutan 12 tahun penjara itu disampaikan jaksa Avi Yuanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/9/2022).

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa pencabulan sesama jenis itu didenda Rp1 miliar.

Baca Juga: 14 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor

“Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Avi Yuanto saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/9/2022).

Menurut dia, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keberatan

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya lantaran memiliki gangguan kejiwaan.

“Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan pencabulan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dia berharap kepada majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar-dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap kondisi gangguan kejiwaan terdakwa.

Baca Juga: Tok! Guru SD Terdakwa Pencabulan 8 Anak di Wonogiri Divonis 13 Tahun

“Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya,” katanya.

Perbuatan pencabulan sesama jenis tersebut dilakukan terdakwa sejak tahun 2020 hingga 2022.

Saat itu, korban yang masih berusia di bawah umur diajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar mandi.

Baca Juga: Heboh! Beredar Foto 2 Remaja Gay Mesum di Sawah, Banjarnegara Geger

Perbuatan tersebut terbongkar pada 9 Maret 2022. Saat itu korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya.

Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan kasus pencabulan sesama jenis tersebut ke Mapolda Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya