SOLOPOS.COM - Komisi Yudisial Akui Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Picu Kontroversi

Solopos.com, JAKARTA – Rumah tinggal mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di kompleks Griya Bandung Asri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dipasang garis polisi menyusul peristiwa pembacokan yang menimpa Jaja tersebut, Selasa (29/3/2023).

Adapun lokasinya itu berada di kompleks Perumahan GBA Blok F yang merupakan permukiman padat di dekat perbatasan dengan Kota Bandung.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Rumah mantan Ketua KY itu merupakan bangunan gabungan dari dua rumah yang ada di depan dan belakang sehingga alamatnya: Blok F Nomor 2 dan Nomor 29.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo di lokasi, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pagar di depan dan belakang rumah itu pun dipasangi garis polisi. Tampak di depan dan belakang rumah itu pun memiliki tempat parkir mobil.

Dari pantauan, rumah Jaja pascakejadian itu pun tampak dalam kondisi normal dan tidak ada kerusakan apa pun.

Namun, di rumah yang menghadap ke selatan ada bekas darah yang telah ditutupi oleh plastik hitam di dalam garis polisi.

Sementara itu, di lokasi dijaga oleh polisi berseragam dan juga yang tidak berseragam.

Sebelumnya, Kusworo membenarkan Jaja Ahmad Jayus telah menjadi korban pembacokan.

Jaja mengalami luka hingga harus dibawa ke Rumah Sakit Mayapada Kota Bandung.

Menurut dia, aksi pembacokan terhadap mantan pejabat negara itu diketahui terjadi pada pukul 15.00 WIB.

Dia pun memastikan kini polisi telah melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya