SOLOPOS.COM - Gelar perkara dan barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). (Solopos-R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Polisi berhasil menangkap satu pelaku kasus pembunuhan terhadap empat orang satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Pelaku berinisial HT, 41, warga Kecamatan Baki, Sukoharjo, dibekuk selang tiga jam setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah keempat korban yang merupakan keluarga.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Seperti diketahui, Suranto, 42, dan istrinya bernama Sri Handayani atau Handa, 36, ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga rumah mereka di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam. Sementara kedua anaknya bernama Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan meregang nyawa di kamar.

Eks Anggota DPRD Solo Sebut Gibran Berpotensi "Melompat" Jadi Gubernur

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan selama ini, korban Suranto yang bekerja sebagai pengusaha rental mobil kerap didatangi teman-temannya. Mereka berkumpul di rumah korban di Duwet Baki.

Saat kejadian pada Rabu (19/8/2020) dini hari, ungkap Kapolres, pelaku HT yang sudah paham lingkungan rumah korban langsung masuk ke rumah korban.

Pelaku, ungkap Kapolres, mengambil pisau dapur dan melakukan aksi sadis dengan membantai anggota keluarga Suranto satu per satu.

"Penyidik masih mendalami penyebab pelaku tega menghabisi kedua anak korban. Pisau dapur dibuang ke sungai untuk mengaburkan barang bukti," ujar Kapolres Sukoharjo saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).

Menggadaikan Mobil pada Orang Lain

Menurut Kapolres, pelaku merupakan teman korban dan memiliki utang puluhan juta rupiah. Kemudian, pelaku meminjam mobil Toyota Avanza warna putih milik korban dan menggadaikan mobil itu pada orang lain.

"Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo," ujar dia.

Penasaran, Warga Datangi Rumah Suranto di Baki Sukoharjo

Kapolres menyampaikan pelaku pembunuhan satu keluarga itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, polisi langsung mengevakuasi empat mayat anggota keluarga Suranto di Duwet Baki pada Jumat malam dan melakukan olah TKP hingga Sabtu pukul 01.00 WIB.

Sementara pelaku pembunuhan keluarga Suranto ditangkap di wilayah Baki pada Sabtu pukul 04.00 WIB.

"Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 04.00 WIB," kata Kapolres.

Minta Daerah Tak Terburu-Buru Mulai Sekolah Tatap Muka, IDAI: Terlalu Berisiko!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya