SOLOPOS.COM - ZL dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. (Detik.com)

Solopos.com, MALANG -- ZL, 17, pelajar yang diduga membunuh begal bernama Misnam dengan cara menikam pada 8 September 2019 lalu, terancam hukuman seumur hidup. Padahal, ZL terpaksa melakukan hal tersebut lantaran Misnan hendak memperkosa kekasihnya dan mencuri sepeda motor miliknya.

Meski ZL tak ditahan lantaran masih berstatus pelajar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ZL diancam dengan hukuman maksimal (hukuman mati) atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Promosi Mengenal Kelawi, Pemenang Desa BRILiaN Hijau Berkat Inovasi Berkelanjutan

Penasihat hukum ZL, Bhakti Riza Hidayat, menilai pasal yang diberikan kepada ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, itu terpaksa menikam begal demi membela diri.

Baca Juga: PT RUM Sukoharjo Tanggung Biaya Pengobatan Warga Terdampak Limbah

Meski berstatus pelajar, ZL juga diketahui sudah berkeluarga dan dikaruniai satu anak. "Yang kita sayangkan adalah dakwaan berisi pasal berlapis. Ada dakwaan primer yang harus dibuktikan JPU yaitu Pasal 340 KUHP terkait Pasal Pembunuhan Berencana," kata salah satu penasihat hukum ZL Bhakti Riza Hidayat kepada Detik.com, Jumat (17/1/2020).

Kasus yang menjerat ZL ini mendapat sorotan dari netizen di media sosial. Netizen pengguna akun Rusdy Maulana yang berkomentar di grup Facebook INFO WONG SOLO mengaitkan kasus ini dengan hukum Islam.

Baca Juga: Bertemu Pembalap Asli Purworejo, Gubernur Ganjar: Dia Bukan Anggota Kerajaan

"Jika membunuh untuk membela diri menurut agama Islam diperbolehkan loh. Jarene negoro [katanya negara] Islam terbesar tapi kok buat hukum ngene iki piye jal [buat hukum begini, bagaimana coba]. Opo pe ra mbyar pengacara [apa karena tidak bisa membayar pengacara]. Trus hukume ngene iki..Pantas saja banyak bencana di negeri ini," tulisnya.

Lalu, bagaimana kasus seperti ini dalam perspektif syariah atau hukum Islam?

Dalam sebuah artikel opini berjudul Hukum Membunuh dalam Islam yang terbit di situs resmi Nahdlatul Ulama, nu.or.id, Rabu (20/1/2016), dijelaskan bahwa ada dua jenis pembunuhan yang diperbolehkan (berdasarkan Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 190), yakni ketika perperangan dan saat menghukum.

Baca Juga: Hotel Berbintang di Solo Geber Diskon hingga 60% Selama SGS 2020

Perperangan yang dimaksud perperangan terjadi untuk mempertahankan agama, negara, dan harga diri. Namun, perang bisa dilakukan ketika sudah tidak ada cara lain yang bisa ditempuh. Opini yang ditulis oleh Hengki Ferdiansyah tersebut menyimpulkan pembunuhan diperbolehkan ketika kedua belah pihak telah sepakat untuk berperang. Namun jika salah satu pihak sudah mengalah, pihak lawan dilarang untuk menyerang.

Kemudian, pembunuhan boleh dilakukan ketika menghukum pelaku kejahatan atau biasa dikenal dengan hukuman mati. Perlu dicatat, hukuman mati bisa dilakukan dengan syarat pelaku telah membunuh orang lain, melakukan pemberontakan, atau melakukan tindakan kriminal yang menganggu kenyamanan hidup masyarakat.

Hukum yang dikenal dengan istilah qishash ini bisa saja dibatalkan jika pelaku mendapatkan ampunan dan maaf dari keluarga korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya