SOLOPOS.COM - Kondisi Jl. Dr. Soetomo Kota Madiun, Kamis (27/11/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun akan menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan. Para pedagang bermobil yang berjualan itu dianggap melanggar peraturan.

Pedagang yang menggunakan kendaraan roda empat, beberapa bulan terakhir memang marak di jalanan Kota Madiun. Para pedagang bermobil ini biasanya parkir di badan jalan kemudian memasarkan produk yang dijual.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ansor Rasidi, mengatakan pedagang yang menggunakan kendaraan roda empat untuk berjualan di badan jalan akan ditertibkan. Selain melanggar peraturan, para pedagang bermobil itu juga mengganggu fungsi jalan raya.

Ini Syarat Tempat Wisata Wonogiri Bisa Beroperasi Saat Pandemi

Dia menuturkan para pedagang tersebut dianggap seenaknya saat berjualan. Terlebih mereka berjualan juga tidak memiliki izin dan juga tidak membayar retribusi kepada daerah.

Menurutnya, dengan banyaknya pedagang bermobil di jalan justru akan merugikan penjual lain yang berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemkot. Seperti para pedagang yang berjualan di pasar maupun lokasi-lokasi yang memang disediakan oleh pemerintah.

“Tidak boleh berjualan di badan jalan. Mereka [pedagang bermobil] seenaknya saja berjualan sambil mengganggu kelancaran lalu lintas,” kata Ansor kepada Solopospos.com beberapa waktu lalu.

Butuh 3 Jam! Begini Sulitnya Evakuasi Jenazah Pensiunan Guru Madiun yang Tercebur Sumur

Dia menyampaikan sejauh ini terpantau pedagang bermobil banyak berjualan di Jl. Dr. Soetomo dan Jl. Cokroaminoto. Mereka berjualan berbagai hal, ada yang berjualan makanan, buah-buahan, pakaian, dan lainnya.

“Untuk berapa jumlahnya, kami belum pernah mendatanya,” jelas dia.

Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Cek Dulu KA yang Beroperasi

Ansor menegaskan keberadaan pedagang bermobil di badan jalan ini juga menjadi perhatian Wali Kota Madiun, Maidi. Wali Kota juga sudah meminta supaya pedagang tersebut segera ditertibkan.

Dimungkinkan penataan pedagang bermobil tersebut akan dilakukan pada awal 2021. Mereka akan diminta untuk berjualan di tempat-tempat yang telah ditentukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya