SOLOPOS.COM - Pengelola menggelar simulasi pelayanan pengunjung di pintu masuk Wisata Watu Cenik, Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jumat (27/11/2020). Simulasi itu dilakukan sebagai persiapan pengelola tempat wisata setempat dalam mengurus permohonan pembukaan tempat wisata. (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten Wonogiri hampir pasti mengizinkan tempat wisata dibuka. Apabila kebijakan secara resmi sudah dibuat, hanya tempat wisata yang memenuhi syarat yang akan diizinkan buka. Apabila tak memenuhi syarat tetapi nekat buka, tim akan menginspeksi mendadak dan menindak tegas.

Sekretaris Daerah atau Sekda Wonogiri, Haryono, menyampaikan payung hukum kebijakan ihwal pembukaan tempat wisata berwujud surat edaran atau SE. Draf SE sudah dibuat. Pemberlakuannya hanya tinggal menunggu teken Plt. Bupati, Edy Santosa.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Kiprah Petani Milenial Sukses di Tengah Pandemi

Dia menjelaskan jika SE sudah diberlakukan bukan berarti semua tempat wisata di Wonogiri boleh langsung dibuka. Pembukaan tempat wisata harus memenuhi prosedur yang ditekankan pada penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19.

“Salah satunya, pengelola harus mengajukan permohonan kepada Satgas [Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wonogiri] terlebih dahulu,” kata Haryono saat ditemui Solopos.com di Sekretariat Daerah, Jumat (27/11/2020).

Setelah permohonan diajukan, Satgas selanjutnya memverifikasi administrasi dan faktual di lapangan untuk mengecek kesiapan penerapan protokol kesehatan. Kemudian tim akan memberi memberi keputusan tempat wisata boleh dibuka atau tidak. Menurut Sekda rekomendasi Satgas akan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 di kecamatan.

Terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwiasata atau DKOP Wonogiri, Agus Sriyanto, mengaku sudah menyosialisasikan persiapan pembukaan tempat wisata kepada para pengelola, Kamis (26/11/2020) sore. Dia menegaskan tempat wisata tak serta merta boleh dibuka setelah SE nanti mulai berlaku.

Ajukan Permohonan

Pengelola harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Satgas. Surat permohonan diserahkan kepada tim di Kantor DKOP tak jauh dari Pasar Kota Wonogiri. Permohonan berisi pernyataan sanggup membuat standar operasional prosedur atau SOP penerapan protokol kesehatan dan menjalankannya secara disiplin.

Selain itu pengelola harus menyampaikan ihwal kesiapan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, pengaturan tempat duduk, dan sebagainya.

“SOP lainnya pengelola harus membatasi kapasitas tempat wisata maksimal 50 persen. Prinsipnya, pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Tim akan mengecek kesiapan di lapangan. Kalau belum memenuhi syarat, pengelola harus memenuhinya dulu. Setelah syarat sudah terpenuhi baru boleh buka,” ujar Agus.

Duh, Masih Ada Penambang Beraktivitas di Kawasan Rawan Bencana Erupsi Merapi

Dia melanjutkan pengelola akan lebih baik menyertakan video simulasi penerapan protokol kesehatan saat mengajukan permohonan. Video itu menunjukkan keseriusan pengelola dalam menyiapkan tempat wisata. Meski sudah menyertakan video, tim akan tetap mengecek tempat wisata agar mendapatkan gambaran riil.

“Jika nanti tim memberi rekomendasi, tempat wisata hanya boleh dibuka dari pukul 09.00 WIB-16.00 WIB,” ulas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya