SOLOPOS.COM - Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO—Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat, memberikan tanggapan terkait maraknya keberatan warga tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023. Kenaikan PBB tahun ini mencapai 475%.

Menurut dia, Pemkot Solo telah melakukan studi tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2022. Studi itu mempertimbangkan dinamika masyarakat yang menunjukkan terjadinya peningkatan nilai jual tanah di Solo secara cepat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kondisi itu terjadi seiring perkembangan wilayah dan tingkat perekonomian di Solo. Studi itu menggunakan metode survei zona nilai tanah di lima wilayah kecamatan. Hasil survei atas nilai tanah tersebut kemudian dianalisis.

Berpedoman kepada hasil studi itu, maka berdasarkan Keputusan Wali Kota Solo Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan Tahun 2023, ditetapkan NJOP Solo terbaru.

Di penetapan itu, Tulus menjelaskan terdapat kenaikan yang beragam terkait NJOP Solo. Kenaikan itu akan meningkatkan nilai aset masyarakat, sehingga memberi dasar kuat kepada masyarakat atas nilai tanah dan bangunannya.

Penyesuaian NJOP juga menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjalankan usaha, khususnya dalam hal permodalan. Masyarakat yang mengajukan modal ke bank bisa leluasa mendapatkannya.

Sebab agunan yang mereka serahkan mempunyai nilai yang tinggi. Keuntungan lain dari kenaikan PBB menurut Tulus meningkatnya pendapatan Pemkot Solo, sehingga akan meningkatkan kemampuan dalam membangun.

“Mempertimbangkan kenaikan NJOP 2023 Pemkot Solo telah menetapkan kebijakan penerapan stimulus melalui Peraturan Wali Kota Solo Nomor 1.1 Tahun 2003 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025,” jelas dia.

Pemberian stimulus itu dihitung secara berjenjang menurut besarnya kenaikan. Untuk kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 35%. Kenaikan NJOP 3-4,9 kali diberi stimulus sebesar 65%.

Sementara untuk kenaikan NJOP hingga lima kali lipat ke atas diberi stimulus 80%. Menurut Tulus kebijakan pemberian stimulus belaku selama tiga tahun. Selain adanya stimulus, warga bisa mengajukan pengurangan PBB.

Hal itu merujuk kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang PBB-P2. Di situ diatur ketentuan tentang permohonan pengurangan PBB.

Baik prosedur maupun besaran pengurangan pajak yang dapat diberikan. Pengurangan itu diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.

“Atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Jadi ada pemberian stimulus saat proses penghitungan dan masih ada ruang untuk keringanan saat sudah ditetapkan nilai PBB,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya