SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Fraksi PDIP DPRD Solo beberapa hari terakhir mendapatkan banyak aduan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023.

Tidak main-main kenaikan PBB tahun ini mencapai 475% dibandingkan tahun lalu. Informasi tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, kepada Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), Jumat (3/2/2023) siang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami mendapat masukan-masukan dari masyarakat terkait PBB yang saat ini SPPT nya sudah turun walau belum merata. Nilai PBB tahun ini dirasakan memberatkan masyarakat karena naiknya banyak banget. Naiknya beberapa kali lipat,” ujar dia.

Sukasno meminta agar dilakukan kajian menyeluruh terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Sebab NJOP menjadi paramater dalam menentukan PBB. “Kami minta ada kajian yang menyeluruh untuk penetapan NJOP,” urai dia.

Sukasno juga meminta dilakukan kajian dalam penetapan nilai PBB Solo 2023. Harus dipastikan angkanya sudah pas atau sesuai. Termasuk besaran PBB tanah dan bangunan di pinggir jalan besar dengan yang ada di gang-gang.

“PBB di pinggir jalan dengan yang masuk gang mestinya berbeda, tidak bisa dipukul rata. Kami meminta Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Solo untuk mengkaji kembali ini. Sebab pada praktiknya nilai PBB memberatkan,” kata dia.

Bahkan, menurut Sukasno, bila diperlukan, besaran PBB tahun ini direvisi. Disinggung SPPT yang sudah diedarkan, dia tidak memungkirinya. Tapi tenggat waktu pembayaran PBB masih lama, hingga Oktober 2023. Artinya masih ada waktu.

“Kami minta direvisi kepada Bapenda. Dikaji dan ya direvisi supaya masyarakat tidak terlalu berat. Karena naiknya kan ratusan persen. Bahkan sampai 300% lebih,” tegas dia. Sukasno menduga kebijakan kenaikan PBB merata di Solo.

Dia mempertanyakan apakah kebijakan menaikkan signifikan PBB sudah melalu kajian menyeluruh, termasuk meminta masukan BPN Solo. Sukasno meminta anggota FPDIP DPRD Solo di komisi yang membidangi segera menggelar rapat kerja.

“Nanti kami minta anggota Fraksi PDIP DPRD Solo di komisi terkait untuk melakukan rapat kerja dengan agenda pencermatan kenaikan PBB ini,” kata dia.

Lebih lanjut Sukasno mengirimkan bukti pembayaran PBB 2023 seorang warga Solo.

Di struk pembayaran itu tertulis besaran PBB yang dibayarkan Rp2.943.199. Padahal besaran PBB warga bersangkutan untuk objek pajak yang sama pada 2022 hanya Rp619.070. Artinya terjadi kenaikan besaran PBB sekira 475%.

Terpisah, Kepala Bapenda Solo, Tulus Widajat, mengonfirmasi adanya kenaikan besaran PBB 2023. Tapi, menurut dia, besaran kenaikan PBB tahun ini bervariasi. “[Kenaikan PBB 2023] Bervariasi mas,” ungkap dia. Tulus juga mengatakan kenaikan PBB tahun ini sudah melalui proses kajian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya