SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG – Seorang perawat di Semarang ditampar pasien akibat mengingatkan untuk mengenakan masker. Saat ini, pasien berinisial BC yang menampar perawat HM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

HM si perawat yang ditampar pasien itu bertugas di Klinik Pratama Dwi Puspita I, Jl. Sutan Syahriri 258, Kemijen, Semarang Timur. Dia mendapat perlakuan kasar dari seorang pasien berinisial BC, 43.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

HM ditampar oleh pasien karena mengingatkan untuk memakai masker pada Kamis (9/4/2020).

1 PDP Colomadu Karanganyar Perserta Ijtima Ulama Gowa Meninggal Minggu Pagi

Atas perlakuan BC itu, HM pun mengadu ke aparat Polrestabes Semarang. BC pun langsung diringkus dan saat ini telah menjalani penahanan.

"Penyidik Polrestabes Semarang sudah melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga pelaku penganiayaan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2020).

Kasus Penganiayaan

Iskandar mengungkapkan kejadian pemukulan terhadap tenaga medis itu terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita I. Awal mulanya, perawat  itu mengingatkan pelaku yang tidak memakai masker. Nahas, perawat di Semarang itu justru ditampar oleh si pasien.

Ini Resep Dalgona Coffee Ala Kafe Anti Gagal, Yuk Coba!

"Karena pelaku tidak mau diingatkan, maka terjadilah pemukulan terhadap korban di bagian kepala. Korban kemudian mengalami trauma dan pusing. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Timur Polrestabes Semarang," ungkap Iskandar.

Mendapat laporan itu, polisi pun langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di klinik.

"Setelah melaksanakan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penangkapan. Pelaku dijerat Pasal 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," jelas Iskandar.

Boyolali & Sragen Masih Bersih, 0 Kasus Positif Corona

Iskandar berharap kejadian penganiayaan yang dilakukan BC terhadap tenaga medis itu menjadi pelajaran. Ia mengimbau masyarakat mentaati kebijakan pemerintah dalam menanggulangi persebaran virus corona, salah satunya dengan memakai masker.

"Jika harus meninggalkan rumah, harus menggunakan masker. Ini merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai persebaran virus corona," imbau Kabidhumas Polda Jateng.

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com, BC yang berusia 43 tahun merupakan seorang petugas keamanan di sebuah sekolah dasar di Kota Semarang. BC merupakan warga Jl. Penjaringan RT 007/RW 001, Kemijen, Semarang Timur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya