Solopos.com, WONOGIRI — Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan intensif memantau pelaksanaan hajatan untuk memastikan hajatan digelar secara sederhana saja. Satgas tak segan membubarkan jika menemukan hajatan yang disertai resepsi. Namun, tim mengedepankan pencegahan.
Seperti diketahui, Pemkab Wonogiri melarang warga menggelar hajatan dengan resepsi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), 11 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Informasi yang dihimpun Solopos.com, pemantauan lapangan dilaksanakan Satgas Kecamatan Batuwarno di Dusun Ngandong, Desa Sumberejo, Selasa (26/1/2021). Saat itu tim mendatangi rumah salah satu warga, Paiman, yang menggelar hajatan pernikahan anaknya.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Kepada Sejumlah Nakes di Wonogiri Ditunda, Ini Alasannya
Komandan Koramil (Danramil) Batuwarno, Kapten (Inf) Budi Raharjo, melalui Bati Tuud, Peltu Dedy, mengatakan tim memberi pemahaman kepada keluarga yang menggelar hajatan. Warga tetap bisa menggelar hajatan, tetapi tanpa resepsi. Contohnya hanya menggelar ijab qobul.
Kegiatan harus menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat. Seperti membatasi jumlah tamu agar protokol jaga jarak bisa dijalankan maksimal, wajib memakai masker, mencuci tangan, dan lainnya.
“Warga tersebut bisa memahami dan bersedia mematuhi aturan, sehingga hanya menggelar ijab qobul. Protokol kesehatan juga dijalankan dengan baik,” kata Dedy.
Baca Juga: Hati-Hati! Sebagian JLK Wonogiri Bergelombang dan Retak
Cegah Resepsi
Sementara itu, Satgas Kecamatan Ngadirojo dapat mencegah rencana resepsi pernikahan di Desa Kerjo Lor, belum lama ini. Saat itu tim mendatangi rumah warga yang akan menggelar resepsi. Rumah warga tersebut sudah dipasang tenda dan pernak-perniknya. Warga bersangkutan diberi pemahaman bahwa resepsi masih dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.
Camat Ngadirojo, Agus Hendradi, mengatakan warga tersebut sudah mengundang 150 orang. Namun, mereka tidak mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah desa dan kecamatan. Setelah mengetahui informasi ada warga yang akan menggelar hajatan, tim langsung mengecek ke lokasi. Setelah diberi pemahaman warga itu berjanji hanya akan menggelar hajatan secara sederhana tanpa tenda.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tidak Ada Aturan Baru di Wonogiri
“Kami sudah beberapa kali mencegah terlaksananya resepsi pernikahan. Masyarakat harusnya memahami kondisi sekarang ini. Pemkab melarang resepsi untuk kepentingan bersama, agar Covid-19 tidak menular lebih luas lagi,” kata Camat.