SOLOPOS.COM - Wuling Air EV. (Wuling.id)

Solopos.com, SOLO-Dengan meningkatnya tren penggunaan mobil dan kendaraan listrik, harga pajak tahunan Wuling Air EV 2022 pun bikin penasaran. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Pajak kendaraan listrik (mobil listrik) merupakan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah. Jenis pembayaran pajak mobil listrik terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu pembayaran pajak setiap tahun dan pembayaran pajak 5 (lima) tahun yang sekaligus digunakan untuk mengganti plat mobil.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pajak mobil listrik terkenal dengan harganya yang lebih murah. Tentu hal tersebut tidak terlepas dari aturan pajak mobil listrik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Begini Cara Ikut Lelang Mobil Dinas Agar Terhindar dari Penipuan

Sebelum mengetahui berapakah besaran pajak tahunan mobil listrik Wuling Air EV 2022, simak terlebih dulu aturan soal pengenaan pajak untuk kendaraan listrik yang berlaku di Indonesia.  Dalam mendukung penggunaan mobil listrik di Indonesia, pemerintah juga melakukan upaya strategi melalu beberapa perubahan aturan pajak mobil listrik. Ketentuan pajak yang dimaksud tersebut mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dikutip dari pajakku.com pada Rabu (14/12/2022), sebagaimana diatur pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 menjelaskan bahwa kelompok BKP yang tergolong barang mewah berupa kendaraan bermotor akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0% dari total harga jual. Dalam ini termasuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 g/km.

Baca Juga: Mengenal Pajak Mobil Listrik dan Aturannya

Aturan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021. Adapun, perubahan aturan terhadap beberapa pasal, termasuk pada Pasal 36 menjelaskan hanya kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles yang akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan DPP sebesar 0% dari total harga jual.

Sedangkan, kendaraan bermotor dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33% dari total harga jual. Ketentuan atas plug-in hybrid electric vehicles diatur dalam Pasal 36A, yang merupakan pasal tambahan dalam PP tersebut.

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur mengenai perhitungan dasar terhadap pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, khususnya tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 11.

Baca Juga: Berikut Ini Tanda-Tanda Wiper Mobil Rusak

Lalu berapakah biaya pajak Wuling Air EV baru? Periksa ongkos pajak Wuling Air EV terkini di Indonesia tahun 2022 dengan Kalkulator Pajak Wuling Air EV Tahunan. Dikutip dari samsatkeliling.info/pajak, Rabu (14/12/2022), merujuk pada Ketentuan Pemerintahan Nomor 74 Tahun 2022 jika pengenaan PPBM pada mobil listrik bisa dikenai biaya sejumlah 15% dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0%.

Karena Wuling Air EV masuk ke kelompok mobil dengan tenaga full listrik, jadi cuma dikenai pajak 10 % dengan perkiraan Rp385.000. Plus tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sejumlah Rp143.000. Bila ditotal, tiap tahunnya pemilik Wuling Air EV dengan type long hanya perlu membayar pajak Rp 528.500.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya