SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil listrik. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Sebelum membeli mobil listrik, simak terlebih dahulu aturan berikut besaran pajaknya. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Sejak tahun lalu, pemerintah telah memberlakukan aturan insentif pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) kendaraan yang dihitung sesuai dengan kadar emisi kendaraan roda empat, karenanya sejenis mobil plug in hybrid, mobil listrik dan mobil hybrid akan memperoleh insentif PPnBM dalam jumlah besar.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Dikutip dari pajak.com pada Senin (5/12/2022) aturan PPnBM mobil listrik tersebut tertuang dalam peraturan PP Nomor 74 Tahun 2021, mengenai pajak penjualan dari PPnBM mobil listrik yang akan dibebankan tarif sebesar 15 persen melalui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0 persen. PP Nomor 74 Tahun 2021 adalah perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Berikut Ini Tanda-Tanda Wiper Mobil Rusak

Adapun aturan terkait tarif pajak mobil listrik masih mengacu pada PP No.73 Tahun 2019, antara lain tertuang dalam Pasal 17. Dalam pasal itu disebutkan, untuk Barang Kena Pajak mewah berbentuk kendaraan bermotor akan dibebankan PPnBM yang tarifnya senilai 15 persen, di antaranya berupa kendaraan bermotor yang dapat mengangkut 10 orang hingga 15 orang termasuk bagi pengemudi motor listrik beserta semua penggerak utamanya memakai daya listrik yang berasal dari baterai maupun tempat penyimpanan energi lainnya di dalam kendaraan maupun dari luar.

Baca Juga: Mantap! IKN akan Uji Coba Mobil Terbang pada 2024

Kemudian, Pasal 36 juga mengatur pajak mobil listrik untuk kelompok barang mewah terkena pajak berbentuk kendaraan bermotor akan dibebankan Pajak Penjualan terhadap Barang Mewah yang ditarif senilai 15 persen melalui Dasar Pengenaan Pajak senilai 0 persen dari total harga jual.

Dalam hal ini termasuk kendaraan bermotor yang memakai teknologi battery electric vehicles atau plug in hybrid electric vehicle yang konsumsi bahan bakarnya sama dengan 28 km lebih per liter. Dalam peraturan pajak mobil listrik terbaru juga turut mencantumkan pajak untuk pembelian mobil hybrid maupun mobil teknologi modern lainnya.

Sementara itu, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil listrik, telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Peraturan ini memuat Perhitungan Dasar terhadap Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama pada Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini, pajak mobil listrik diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11.

Baca Juga: Biaya Perawatan Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Konvensional

Aturan dari kedua pasal tersebut menjelaskan bahwa pajak kendaraan untuk mobil listrik hanya akan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif normal yang ada. Hal ini berlaku untuk PKB kendaraan listrik, baik bagi orang ataupun barang dan juga untuk angkutan umum pada orang maupun barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya