Solopos.com, KARANGANYAR -- Orang dalam pantauan atau ODP Covid-19 berinisial S, warga Sewurejo, Mojogedang, terpaksa dibawa ke RSUD Karanganyar untuk menjalani karantina, Minggu (12/4/2020) malam.
Pria ODP tersebut diketahui ogah karantina mandiri dan malah berkeliaran lantaran merasa sehat. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (13/4/2020), pria yang bekerja sebagai tukang pijat itu sempat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Update Corona Indonesia 13 April 2020: Positif Tembus 4.557 Orang, 380 Sembuh, 399 Meninggal
Pasien positif dimaksud adalah peserta Ijtima Ulama Dunia Zona Asia 2020 asal Mojogedang. Saat itu, pasien positif Covid-19 itu masih berstatus PDP dan menjalani karantina mandiri di rumah.
Lantaran pernah kontak dengan pasien positif Covid-19, ODP asal Sewurejo, Karanganyar, itu diminta ikut karantina diri di rumah selama 14 hari. Namun, S malah berkeliaran.
Kasus Pornografi, Eks Camat Karangtengah Wonogiri Divonis 6 Bulan Penjara
Warga yang jengkel kemudian menjebak dan menangkap S dibantu salah satu rekan S. Camat Mojogedang, Eko Joko Iswanto, mengatakan S dihentikan petugas DKK dan Polsek Mojogedang di Desa Pojok, Minggu (12/4/2020) malam.
Dikarantina di Rumah Sakit
S dihentikan saat membonceng rekannya naik sepeda motor. S akhirnya diangkut ke RSUD Karanganyar untuk menjalani karantina dan dipantau.
Pemuda Delanggu Klaten Bikin Dapur Umum, Bagikan Nasi Bungkus Gratis ke Warga Miskin
“Dia [S] boncengan dengan warga Tasikmadu. Mereka kami amankan karena kan kontak fisik [memijat] sama yang positif. Ya akhirnya dikarantina di RSUD Karanganyar. Dibawa ke sana semalam. Dia kami karantina karena kami khawatir dia terpapar. Orang yang memboncengnya diminta pulang ke rumah,” beber dia.
Jumlah Kunjungan Menurun, Posko Kesehatan Covid-19 RSUD Moewardi Hanya Buka 6 Jam Sehari
Terpisah, Kades Sewurejo, Karanganyar, Agus Wibowo, mengatakan penjemputan ODP Covid-19 itu dilakukan petugas kesehatan dengan APD lengkap. Rekan S yang memboncengkannya langsung diminta segera pulang ke rumah dan menjalani karantina secara mandiri selama 14 hari.
Di Lokasi Bareng Korban, 1 Orang Ditangkap Terkait Penemuan 2 Mayat Telanjang di Banyuanyar Solo
“Kalau pemboncengnya langsung diminta pulang dan kami imbau agar manut buat karantina juga selama 14 hari di rumah,” ucap dia.