SOLOPOS.COM - Aplikasi PeduliLindungi. (Antara)

Solopos.com, KLATEN — Aplikasi Peduli Lindungi belum bisa diterapkan di objek wisata di Kabupaten Klaten.

Untuk sementara, para pengelola diminta mengecek secara manual sertifikat vaksinasi sebagai skrining pengunjung yang sudah menerima vaksinasi minimal suntikan dosis pertama.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Disparbudpora Klaten, Sri Nugroho, mengatakan untuk penerapan aplikasi Peduli Lindungi, pengelola harus mengurus ke Kementerian Kesehatan guna mendapatkan QR code Peduli Lindungi selain sertifikat cleanlines healthy safety an enverionment (HSCE) ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Semua Objek Wisata Klaten Sudah Buka, Tapi Tetap Jaga Prokes Ya…

Sementara, belum satupun objek wisata di Klaten memiliki sertifikat HSCE termasuk QR Code Peduli Lindungi.

Nugroho menjelaskan Disparbudpora sudah mengajukan lima objek wisata di Klaten untuk mendapatkan QR code yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut ke Kemenkes.

Namun, hingga kini Disparbudpora belum menerima jawaban. Jumlah total objek wisata di Klaten sekitar 61 objek wisata.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang, Objek Wisata Klaten Minta Kaji Ulang

Kelima objek wisata tersebut di bawah pengelolaan Pemkab Klaten meliputi Objek Mata Air Cokro, Pemandian Jolotundo, Bukit Sidoguro, Candi Plaosan, dan Candi Sojiwan.

“Kami coba dulu lima itu. Setelah nanti ada informasi lengkap, baru kami informasikan secara luas ke pengelola objek wisata lain,” kata dia, Minggu (17/10/2021).

Nugroho mengaku sudah berkoordinasi dengan pengelola objek wisata lainnya di Klaten yang rata-rata di kelola desa melalui Badan Usaha Milik (BUM) desa.

Baca Juga: Talang Air Raksasa “Plengkung Pitu” Siap Dijadikan Ikon Wisata Klaten

Mereka juga diminta untuk menggali informasi agar proses mendapatkan QR code tersebut bisa kian cepat melalui jaringan pengelola objek wisata. “Untuk sementara ini proses skrining dilakukan dengan pengunjung menunjukkan sertifikat,” kata Nugroho.

Di sisi lain, Nugroho mengaku dilematis ihwal penerapan aturan anak berumur 12 tahun ke bawah belum diizinkan masuk ke objek wisata. Rata-rata pengunjung datang ke objek wisata untuk mengantar anak-anak mereka berliburan.

“Kemudian ada kabar anak 12 tahun ke bawah boleh masuk. Tetapi untuk mengizinkan itu kami perlu surat resmi sebagai payung hukum yang kuat. Makanya kami juga dilematis. Masyarakat sebenarnya juga resah,” kata Nugroho.

Baca Juga: Objek Wisata Klaten Terapkan Screening Online dan Offline untuk Pengunjung

Meski dilematis, ketentuan tersebut mau tidak mau tetap harus diterapkan sembari menunggu kabar terbaru dari pemerintah pusat.

Satgas Penanganan Covid-19 yang sudah dibentuk di setiap objek wisata diminta aktif mengingatkan penerapan protokol kesehatan tak terkecuali aturan pembatasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya