SOLOPOS.COM - Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, menyerahkan berita acara klarifikasi kepada Sekretaris DPC PDIP Wonogiri, Setyo Sukarno, di Kantor DPC PDIP Wonogiri, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jumat (12/11/2021). (Istimewa/Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi)

Solopos.com, WONOGIRI—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menyatakan Nuryanto memenuhi syarat untuk menjalani proses penggantian antarwaktu (PAW) sebagai pengganti anggota DPRD, Setyo Sukarno, yang telah mengundurkan diri sejak lebih dari setahun lalu.

Setyo Sukarno sebelumnya anggota yang juga Ketua DPRD Wonogiri dari Fraksi PDIP. Dia mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon wakil bupati (cawabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wonogiri 2020 lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sementara, Nuryanto calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 satu daerah pemilihan (dapil) dengan Setyo, yakni dapil V, yang tak lolos menjadi anggota DPRD.

Baca Juga: Stunting Masalah Extraordinary, Jekek: Harus Dikeroyok Bareng-Bareng

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, kepada Solopos.com, Selasa (16/11/2021), menyampaikan KPU melaksanakan verifikasi setelah menerima surat dari DPRD Wonogiri perihal Permohonan Nama Calon yang dapat Menjalani Proses PAW, Rabu (10/11/2021) lalu.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 6/2019 perubahan atas PKPU No. 6/2017 tentang PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, orang yang dapat menjalani proses PAW adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik (parpol) yang sama pada dapil yang sama pula.

Pada konteks Pileg Wonogiri 2019, caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya di daftar perolehan suara PDIP pada dapil V setelah empat caleg yang lolos menjadi anggota DPRD adalah Welas Handayani. Welas meraup sebanyak 3.210 suara.

Baca Juga: Stunting Berbahaya, Wonogiri Targetkan Prevalensi Jangka Panjang 0%

Namun, Welas menyatakan mengundurkan diri. Surat pengunduran diri terlampir di surat yang diserahkan DPRD Wonogiri.

“Selanjutnya kami meminta klarifikasi kepada Saudari Welas dan pimpinan DPC PDIP di Kantor DPC PDIP [Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri] pada 12 November 2021. Saudari Welas memang benar telah mengundurkan diri dan pengunduran dirinya sudah disetujui pimpinan DPC PDIP,” kata Toto saat dihubungi Solopos.com.

Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangai Welas, pimpinan DPC PDIP, dan perwakilan KPU Wonogiri. Berdasar hasil klarifikasi, Welas tidak memenuhi syarat menjalani proses PAW karena mengundurkan diri.

Baca Juga: Boyolali Giatkan Vaksinasi Lansia dari Pintu ke Pintu

Kemudian, KPU memvefirikasi caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. Dari verifikasi itu diketahui caleg peraup suara urutan terbanyak setelah Welas adalah Nuryanto. Dia memperoleh sebanyak 3.187 suara.

“Lalu kami menggelar Rapat Pleno. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara No. 54/PY.03.1/3312/2021 yang menyatakan Saudara Nuryanto memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pengganti Setyo Sukarno. Surat jawaban ini sudah kami kirim kepada DPRD Wonogiri, hari ini [Selasa],” imbuh Toto.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Wonogiri, Joko Sutopo, menginformasikan DPP PDIP merekomendasikan Nuryanto sebagai pengganti Setyo. Dia menggeser posisi Welas yang sebenarnya secara formal memenuhi syarat menjalani proses PAW. Welas menyatakan mematuhi keputusan partai, sehingga dia mengundurkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya