SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran NPWP elektronik (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Sejumlah pengamat menilai pemakaian nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) merupakan langkah strategis menaikkan pendapatan negara.

Namun, jangan sampai terkendala hal mendasar, seperti sosialisasi dan aspek hukum.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menyebut bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan ide yang cukup baik.

Kebijakan itu bisa membuat data perpajakan semakin kaya, sehingga penarikan pajak bisa lebih maksimal.

Adanya NIK memungkinkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengetahui seseorang yang memiliki tabungan cukup besar atau transaksi seperti kredit kendaraan bermotor.

Menurut Ronny, data itu sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Baca Juga: Juni 2022, Implementasi NIK Jadi NPWP Dimulai

Dia bahkan meyakini bahwa penerimaan pajak bisa meningkat hingga 30% dengan optimalisasi data tersebut.

Namun, pemerintah jangan sampai luput terhadap hal-hal sederhana yang sangat penting, seperti sosialisasi.

“Banyak orang yang bertransaksi tanpa NPWP sehingga mungkin tidak ada pajaknya, itu potensinya besar. Namun, memang harus dijabarkan mekanisme pemberlakuan NIK ini, misalnya siapa yang [NIK miliknya] menjadi NPWP, karena tanpa sosialisasi dikira semua jadi wajib pajak,” ujar Ronny kepada Bisnis.com, Rabu (20/7/2022) malam.

Sejak wacana pemberlakuan NIK sebagai NPWP bergulir, masyarakat langsung mengira bahwa semua orang akan terkena pajak.

Menurut Ronny, hal itu menunjukkan sosialisasi dari pemerintah masih kurang efektif.

Baca Juga: Pemilik NPWP akan Bertambah Saat Pakai NIK, Kok Bisa?

Ronny menjelaskan pemerintah harus mampu menyampaikan ketentuan baru ini dengan sederhana, sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik.

Dari pemahaman itu, potensi pajak yang diraup pun bisa lebih maksimal.

Selain itu, Ronny menyoroti aspek legal dari pemberlakuan NIK sebagai NPWP, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Menurut dia, pemerintah perlu menerbitkan aturan di tingkat yang lebih tinggi dari PMK, karena undang-undang perpajakan masih mengacu kepada NPWP sebagai identitas perpajakan wajib pajak.

“Kalau NIK jadi NPWP diaturnya hanya lewat PMK, seolah-olah melangkahi undang-undang. Dan bukan hanya itu, penarikan pajak juga bisa terkendala jika aturannya tidak rinci dan kuat,” katanya.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Masyarakat Tak Perlu Lakukan Apa-Apa

Dia pun menyebut bahwa formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada 2023 nanti harus mengakomodasi NIK sebagai identitas perpajakan wajib pajak, bukan hanya NPWP.

“Aspek formilnya tidak semudah itu, harus jelas dasar memungut pajaknya, dasar hukum administrasinya. Juga bagaimana kesiapan di lapangan terkait aspek formil dalam pemungutan pajak oleh sektor usaha dan penyedia layanan, perlu diperhatikan,” kata Ronny.

Dia menyebut bahwa Ditjen Pajak harus menyebarkan pesan, baik melalui surel (email), pesan singkat, maupun sosialisasi di media massa melalui iklan.
Langkah itu menurutnya efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait NIK dan NPWP.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Pengamat Ingatkan NIK jadi NPWP Jangan Sampai Terganjal Masalah Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya