KPP Pratama Solo mencatat sebanyak 37.000 nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga pekan kedua Februari.
Wajib pajak diimbau untuk tahu cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan inovasi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Juli 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan terkait kebijakan integrasi NIK dan NPWP, pada intinya masyarakat tidak perlu menjalankan proses tertentu.
Perjanjian kerja sama Ditjen Pajak dan Kemendagri tentang penggabungan NIK menjadi NPWP tujuannya memperkuat integrasi antara data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).