SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, JAKARTA–Ditjen Pajak mulai mengimplementasikan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP pada Juni 2022.

Implementasi itu akan berlangsung bertahap sehingga NIK tidak seluruhnya berfungsi sebagai NPWP ketika kebijakannya berlaku.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pemerintah terus mempersiapkan integrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Implementasinya, NIK akan berfungsi sebagai NPWP sehingga basis data perpajakan akan mengacu kepada identitas tunggal, yakni NIK.

Ditjen Pajak telah bekerja sama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) terkait integrasi NIK dan NPWP, terbaru pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Tak Semua Harus Bayar Pajak

Setelah perjanjian kerja sama itu, Neil menyatakan bahwa terdapat rencana untuk memulai implementasi secara bertahap.

“Ada rencana uji coba [integrasi NIK dengan NPWP pada] bulan depan,” ujar Neil ketika berbincang usai Media Briefing Ditjen Pajak di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Integrasi NIK dengan NPWP merupakan amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Amanat itu diturunkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik, yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik, serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan.

Neil menyebut bahwa integrasi data kependudukan dan perpajakan akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan, karena banyak instansi, serta lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang menggunakan data kependudukan dalam administrasinya.

Baca Juga: 2023, Pemberlakuan NIK Jadi NPWP

Hal tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut bahwa integrasi data NIK dan NPWP dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena pemenuhan administrasi perpajakan hanya memerlukan satu identitas.

Kebijakan itu pun akan memudahkan masyarakat yang baru saja memenuhi kriteria sebagai wajib pajak karena tak lagi perlu membuat NPWP.

Pada masa implementasi yang bertahap, Yoga menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadikan NIK sejumlah masyarakat sebagai NPWP. Implementasi itu akan terus berjalan bertahap hingga tahap awal menunjukkan hasil.

Lalu, saat kebijakan itu sudah terimplementasi, masyarakat yang baru memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dapat mendaftarkan NIK saja, tidak perlu lagi mendaftar untuk membuat NPWP.

Baca Juga: Siap-Siap, Tahun Depan, NIK Berfungsi Jadi NPWP

“Kemudahan bagi masyarakat, tidak perlu lagi punya dua identitas untuk keperluan perpajakan. Nanti secara bertahap diganti dengan NIK, dan suatu saat yang lama [NPWP] akan benar-benar sudah selesai [menjadi terintegrasi dengan NIK seluruhnya],” kata Yoga.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ditjen Pajak Mulai Implementasi Bertahap NIK Jadi NPWP Bulan Depan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya