SOLOPOS.COM - Marcello Tahitoe. (Instagram/@marcello_tahitoe)

Solopos.com, SOLO-Kabar artis datang dari penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello yang tidak hadir dalam pemeriksaan terkait DNA Pro pada Senin (18/4/2022).  Karena itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ello pekan depan.

Penjadwalan ulang atas pemeriksaan terkait DNA Pro tersebut merupakan permintaan dari pihak Ello. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.  “[Ello] minta jadwal ulang paling minggu depan,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Menurut Whisnu, pihak kuasa hukum melayangkan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan, namun dirinya tidak mengetahui apa alasan Ello tidak hadir dalam pemeriksaan terkait DNA Pro itu. “Saya belum tahu juga [alasannya],” kata Whisnu.

Penyidik memanggil Ello sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan menerima aliran dana dari DNA Pro. Whisnu mengatakan penyidik tengah mendalami penerimaan dana tersebut, apakah dana yang diterima Ello sebagai brand ambasador atau membawakan acara DNA Pro.

Baca Juga: Tersangdung Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Serahkan Rp921 Juta ke Polisi

“Kalau keterkaitannya saksilah. Dia menerima sesuatu dari DNA Pro, apakah dia [brand] ambassador atau bawa acara kami dalami,” kata Whisnu.

Sementara itu, Manajer Ello, Petra, saat dihubungi terpisah mengatakan Ello berhalangan hadir karena tengah mengisi acara televisi pada Senin (18/4/2022). Namun pihaknya memastikan Ello akan hadir jika dipanggil oleh penyidik.

“Kalau itu [panggilan] kan kami sebagai warga negara Indonesia yang baik kami datang, sebisa mungkin datang ikut prosesnya aja,” kata Petra.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DP.  Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: DNA Pro Seret Sejumlah Artis, Apa Itu DNA Pro? Begini Penjelasannya

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Serta mengajukan red notice untuk 3 tersangka yang diduga melarikan diri ke luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban dan publik figur yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi, ia diperiksa pada Kamis (14/4/2022). Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000 honor yang diterimanya sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan.

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya