SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA –Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengingatkan agar para pemain industri pembiayaan atau multifinance bersiap mengantisipasi potensi cicilan tidak lancar atau macet dari debitur terdampak kebijakan pembatasan sosial.

Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 memaksa pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 122 daerah wilayah Jawa-Bali dan PPKM Mikro di 43 daerah luar Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menilai bahwa pengaruh kebijakan ini bagi suatu multifinance bergantung pada seberapa banyak kondisi debitur multifinance tersebut yang usahanya atau pekerjaannya terdampak PPKM.

Baca Juga: Skenario Terburuk Covid-19, Menkeu Sebut Ekonomi Bisa Turun ke 4%

Oleh sebab itu, apabila target penurunan kasus Covid-19 terpenuhi dengan adanya kebijakan ini sehingga masa pembatasan sosial tak lagi diperpanjang, Suwandi melihat multifinance masih bisa bernafas lega.

“Karena kebijakan ini kan tidak di semua daerah, dan harapannya semoga hanya dua minggu. Karena kalau terus diperpanjang, bisnis pembiayaan akan terpengaruh dari sisi collection, dan harus dijaga jangan sampai daya beli masyarakat kembali turun di tengah momentum bangkit,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (5/7/2021).

Pengaruh PPnBM

Seperti diketahui, momentum positif buat multifinance yang tengah berlangsung di antaranya subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berpengaruh ke Kredit otomotif, dan bangkitnya usaha yang tengah gencar membutuhkan pembiayaan investasi seperti alat berat dan mobil pengangkutan.

Baca Juga: Tidak Ada Panic Buying, Peritel Tetap Batasi Penjualan Sejumlah Produk

Terakhir, Suwandi pun mengingatkan agar multifinance tetap memprioritaskan kualitas aset dalam upaya menggenjot pembiayaan baru, serta menggelar inovasi digital demi kelancaran proses bisnis yang tak lagi memungkinkan kehadiran fisik atau tatap muka.

Sekadar informasi, berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2021, tingkat non-performing financing (NPF) industri pembiayaan yang terdiri dari 169 multifinance berada di level 4,05 persen.

Tingkat NPF terbaru industri ini tercatat bertahan di kisaran yang tak terlampau jauh sejak Desember 2020 dan telah turun dari titik puncak rekor di masa pandemi yang mencapai 5,6 persen pada Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya