SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pelajar SD (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Imbas pandemi Covid-19, kini siswa di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) harus belajar di rumah lewat radio. Program itu merupakan hasil kerja sama Pemkab Karanganyar dengan LPPL Radio Swiba FM.

Program yang mulai efektif Senin (20/4/2020) ini bernama Karanganyar Belajar. Siswa di Karanganyar bisa belajar dengan mendengarkan radio lewat saluran 96.3 MHz atau streaming di aplikasi Radio Garden App atau Simple Radio.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Viral Tukang Becak Dituduh Maling & Digebuki Satpam di Solo, Ini Kronologi Lengkapnya!

Selain itu, siswa yang belajar juga bisa mendengarkan saluran radio Swiba FM dengan mengakses situs Swibafm.id.

Berdasarkan informasi yang Solopos.com peroleh dari unggahan pengelola akun Instagram @kabupatenkaranganyar, Senin, jadwal belajar siswa Karanganyar lewat radio adalah sebagai berikut:

Fenomena Cacing Keluar di Soloraya Bukan Disebabkan Disinfektan, Begini Penjelasan Pakar UNS Solo

1. Pukul 08.00 - 08.30 untuk siswa kelas 4-5 SD
2. Pukul 08.30 - 09.00 untuk siswa SMP
3. Pukul 10.00 - 10.30 untuk siswa PAUD.
4. Pukul 10.30 - 11.00 untuk siswa kelas 1-3 SD.
5. Pukul 14.00 - 14.30 untuk materi parenting.

Jadwal tersebut berlaku dari 20 April 2020 hingga 30 April 2020.

Round Up Corona Soloraya: Kasus Terbanyak di Solo & Sukoharjo

Siswa juga bisa melakukan percakapan interaktif dengan pemberi materi melalaui telepon di nomor (0271) 495-256 atau WhatsApp (WA) 089-692-161-405 saat pembelajaran berlangsung.

Dengan adanya program siswa di Karanganyar belajar lewat radio ini, Pemkab Karanganyar juga memperpanjang lagi kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah hingga 30 April 2020.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kabupaten Karanganyar (@kabupatenkaranganyar) on

KLB Corona

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menetapkan status KLB atau kejadian luar biasa virus corona di wilayahnya. Hal itu menyusul ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayahnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 360/660/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar.

Pergi Ziarah Tak Kunjung Pulang, Warga Sragen Ini Ternyata Meninggal Di Pinggir Jalan

Dari SK yang diterima Solopos.com, Selasa (14/4/2020) siang, status Karanganyar KLB corona berlaku mulai Jumat, 10 April 2020.

“Menetapkan Kejadain Luar Biasa Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karanganyar. Kejadian Luar Biasa berlaku selama 14 hari kalender, terhitung mulai 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020,” demikian cuplikan bunyi SK Bupati Karanganyar.

Bangun Tidur, Perempuan Nguntoronadi Wonogiri Dapati Ibunya Gantung Diri di Dapur

Dengan ditetapkan KLB corona ini, Pemkab Karanganyar telah mencabut status siaga darurat percepatan penanganan Covid-19 yang diberlakukan sebelumnya. Selain itu, Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar memperpanjang KBM di rumah dan membuat program siswa belajar lewat radio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya