SOLOPOS.COM - Diskusi Kebijakan Cukai Tembakau di Tarumartani, Kota Jogja, Sabtu (22/1/2022). (Harian Jogja/Sunartono)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Ribuan pekerja pabrik rokok di Yogyakarta kehilangan hak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) karena pemerintah menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendata calon penerima.

Data yang dihimpun Harian Jogja, dana bagi hasil (DBH) cukai rokok 2021 di wilayah DIY terserap lebih dari 90 persen. Tetapi, pemberian BLT baru menyasar 40 persen dari total pekerja rokok di DIY.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan serikat pekerja memberikan sejumlah catatan terkait realisasi DBH cukai rokok. Terutama, terkait pemberian BLT.

Baca Juga : Alhamdulillah, BLT Buruh Rokok Kudus Lanjut, Pemkab Siapkan Rp54 Miliar

Ia mendesak pemerintah menggunakan data terbaru dan tidak mengunakan DTKS. Harapannya sasaran DBH cukai rokok tepat sasaran, terutama pada pekerja pabrik rokok.

Faktanya, hanya 40 persen dari total 5.000 buruh rokok di DIY mendapatkan BLT. Penyaluran BLT Cukai Rokok justru menggunakan data DTKS Kemensos. Ia mendesak pemerintah agar DBH cukai rokok diberikan kepada pekerja rokok.

“Pekerja rokok yang secara ekonomi memang dia harusnya mendapatkan bantuan itu, tetapi terganjal karena data yang digunakan penyaluran BLT ini berdasarkan DTKS. Di 2021 ini hanya menyasar 40 persen buruh rokok di DIY,” katanya dalam diskusi Kebijakan Cukai Tembakau di Tarumartani, Kota Jogja, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga : 579 Buruh Tani Tembakau dan Pabrik Rokok Madiun Dapat BLT Rp1,2 Juta

Besaran BLT Cukai Rokok berbeda setiap daerah. Ia mencontohkan setiap pekerja rokok di Sleman mendapatkan BLT Rp1.050.000. BLT Cukai Rokok di Kota Yogyakarta Rp1.200.000, Bantul Rp1.500.000, Kulonprogo Rp680.000, dan Gunungkidul Rp1.800.000.

Pejabat Fungsional Bea Cukai Yogyakarta, Bimo Adisaputro, mengklaim keterserapan penggunaan DBH di DIY memuaskan. Dasarnya angka keterserapan anggaran di atas 90 persen.

Bimo menyampaikan penilaian angka di DIY mendapatkan 5 dari maksimal ketentuan nilai 6. “Masing-masing kabupaten kota sebaiknya lebih memperhatikan persentase alokasi agar bisa tepat sasaran,” tutur dia.

Baca Juga : Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Salatiga di 2022 Capai Rp7,7 Miliar

Ia mencontohkan keterserapan DBH penegakan hukum Kota Jogja 86,14 persen dari total anggaran Rp242 juta. Sleman 97,27 persen dari total Rp364 juta. Selain itu Kulonprogo 94,15 persen dari Rp296 juta, Bantul 97,07 persen dari Rp603 juta, dan Gunungkidul 96,93 persen dari Rp192 juta.

Peruntukan penggunaan di 2021, yakni 50 persen kesejahteraan rakyat. Kemudian untuk kesehatan dan penegakan hukum masing-masing 25 persen. Hal itu sesuai PMK No.206/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

DIY memperoleh Rp10 Miliar DBH sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.230/2021. “Untuk penggunaan cukai rokok di 2022 ini persentasenya berubah. Kesehatan jadi 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya