SOLOPOS.COM - Ilustrasi pria tidur. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Mimpi basah atau bermimpi diiringi mengeluarkan air mani bagi laki-laki di siang hari saat melaksanakan puasa Ramadan dikhawatirkan membatalkan puasa. Tak sedikit orang yang menganggap puasa orang yang mimpi basah tidak sah.

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), Nu.or.id, Senin (4/4/2022), mimpi basah sebenarnya tak membatalkan puasa. Salah satu ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah, menjelaskan mimpi basah pada siang hari selama Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Baca Juga: Hukum Onani dan Masturbasi saat Puasa

Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga magrib. “Puasanya diteruskan sampai waktu magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya yang bertajuk Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.

Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, Syekh Ali Jum’ah berpendapat orang yang sedang tidur tidak terkena aturan Allah SWT, seperti anak kecil dan orang dengan gangguan jiwa. Selain tidak membuat puasa batal, mimpi basah di siang hari selama Ramadan juga tidak berdosa karena bukan perbuatan sengaja.

Baca Juga: Hukum Mandi Junub Setelah Imsak saat Ramadan, Puasa Batal?

“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelas Syekh Ali Jum’ah.

Ia menegaskan Allah menyadari manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Sehingga Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya